Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol

image-gnews
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) masih menunggu Peraturan Kepolisian (Perpol). Menurut Sandi, Perpol tersebut akan mengatur penyelarasan lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“Akan dibuatkan Perpolnya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait, baik untuk Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), Menkeu (Menteri Keuangan), Kumham (Menteri Hukum dan HAM), dan lain sebagainya,” kata Sandi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Sandi berujar kepolisian juga sedang menyiapkan struktur organisasi Kortastipidkor sambil menunggu Perpol terbit. “Ya, bisa berjalan dua-duanya iringan untuk masalah dua-duanya (Perpol dan struktur),” ucap Sandi.

Menurut Sandi, pembentukan Kortastipidkor merupakan upaya Polri untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia berharap Indonesia bisa semakin dengan menjadi negara yang bebas korupsi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan terdiri dari tiga direktorat. Presiden Joko Widodo sebelumnya membentuk Kortastipidkor Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Listyo menyampaikan tiga direktorat di bawah Kortastipidkor Polri adalah Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. “Kami berharap dengan adanya Kortastipidkor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” kata Listyo melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani pada 15 Oktober 2024, atau lima hari sebelum Jokowi lengser pada 20 Oktober.

Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.

Pilihan Editor: Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

6 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

Para WNI yang dideportasi dari Filipina ini bekerja sebagai operator scamming maupun judi online yang tidak memenuhi target sehingga disekap.


Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

20 jam lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

1 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


Respons Polri atas Masuknya Dua Personel Korps Bhayangkara dalam Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akba
Respons Polri atas Masuknya Dua Personel Korps Bhayangkara dalam Kabinet Prabowo

Dua personel Polri, Agus Andrianto dan Purwadi Arianto, masuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Kabar Teranyar terkait Insiden Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersama warga berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu, 12 Oktober 2024. RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan, Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis usai menjadi korban terbakarnya speedboat yang ditumpangi. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu
Kabar Teranyar terkait Insiden Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos

Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia setelah speedboat yang ditumpanginya terbakar dan meledak pada Sabtu, 12 Oktober 2024.


Prabowo Singgung Isu Korupsi Dua Kali dalam Pidatonya: Ikan Menjadi Busuk, Busuknya Mulai dari Kepala

1 hari lalu

Prabowo Singgung Isu Korupsi Dua Kali dalam Pidatonya: Ikan Menjadi Busuk, Busuknya Mulai dari Kepala

Presiden Prabowo dua kali menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai Kepala Negara di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Apa katanya?


Prabowo Subianto Singgung Kebocoran Anggaran, Peneliti UGM: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa dengan Sapu Kotor

2 hari lalu

Prabowo Subianto Singgung Kebocoran Anggaran, Peneliti UGM: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa dengan Sapu Kotor

Problematika pemberantasan korupsi di Indonesia berhubungan dengan perilaku pejabat dan aparat penegak hukum yang korup.


Kapolri Listyo Sigit Ungkap Kortas Tipikor Polri akan Punya Tiga Direktorat

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat pelantikan serta serah terima jabatan untuk 7 Kapolda baru, sekaligus memberikan kenaikan pangkat kepada 29 anggota Polri yang naik satu tingkat lebih tinggi, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Kapolri Listyo Sigit Ungkap Kortas Tipikor Polri akan Punya Tiga Direktorat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) punya tiga direktorat.


Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

3 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kortas Tipikor Polri akan semakin memperkuat pemberantasan korupsi


Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 Janauri 2023. Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA/Sigid Kurniawan
Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor Nomor 122 Tahun 2024