Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Editor

Febriyan

image-gnews
Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Inspektur Dua Rudy Soik, beserta tiga kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Rudy mengaku mendapatkan teror setelah mengajukan banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen, mengatakan kliennya dan keluarga membutuhkan perlindungan untuk menghadapi teror tersebut. “Dari teror-teror orang-orang yang tidak duga, orang-orang dari pihak yang merasa tidak nyaman dengan proses pengungkapan BBM itu,” ucap Ferdya saat ditemui di Kantor LPSK, Jl. Raya Bogor, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ermilina Singereta, kuasa hukum Rudy lainnya, pun menceritakan berbagai bentuk teror yang dialami kliennya dan keluarga. Diantaranya adalah percobaan penangkapan paksa Rudy oleh anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT. Selain itu, “Ada drone yang beredar di sekitaran rumah gitu, terus habis itu ada yang ambil foto secara sembunyi-sembunyi, terus habis itu ada pencegahan terhadap mobil istrinya.”

Semua rangkaian teror itu, kata Ermilina, berdampak pada kehidupan Rudy dan keluarganya. Dia mencontohkan, anak Rudy sampai tak mau sekolah karena merasa trauma, takut dan malu. Anaknya, kata Ermelina, terus-terusan bertanya kepada ayahnya bagaimana cara menghadapi teman-temannya yang tahu dan melihat ayahnya digerebek polisi. “Anaknya takut dan menangis terus, dan meminta dukungan terus dari bapaknya,” ujarnya.

Minta Kapolri dan Kadiv Propam Ikut Turun Tangan

Rudy yang ikut hadir menyatakan saat ini dia dan keluarganya mendapat perlindungan dari jaringan peduli korban perdagangan orang serta para tokoh agama di Kupang. Rudy pun meminta agar Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Propam Polri melindungi keluarganya. Dia mengaku siap meminta maaf jika memang dia bersalah.

“Saya pasti mohon maaf kepada oknum-oknum termasuk Bapak Kapolda. Tapi kalau saya benar, dan ruang mencari kebenaran itu tidak didapatkan dari institusi,” ucap Rudy.

Selain LPSK, Rudy sebelumnya sudah mengadu ke lembaga Indonesia Polive Watch (IPW). Dia juga akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena kami tidak mungkin lapor di Polda. Seperti saya sudah bilang kemarin itu, kita membuang garam di laut.” tutur Ferdy.  

Kasus Rudy Soik

Rudy Soik adalah anggota Polres Kupang yang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dia sempat menyegel lokasi yang diduga menjadi penampungan BBM ilegal tersebut. Namun, Rudy justru dilaporkan oleh pemilik tempat itu ke Bidang Propam Polda NTT.

Akibat laporan itu, Rudy harus menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan putusan itu, Rudy pun mengajukan banding.

Selain itu, Rudy Soik juga menghadapi tuduhan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang sempat menggelar demonstrasi di depan Markas Polda NTT pada Senin lalu. Mereka menuding Rudy Soik terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Meskipun mengklaim memiliki bukti keterlibatan Rudy, aliansi itu tak kunjung membuat laporan ke Polda NTT.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

5 jam lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.


Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

7 jam lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

IPW menilai Rudy Soik menjadi target untuk disingkirkan karena sering mengungkap kasus yang dibekingi atasannya.


Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

1 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

Kabid Propam Polda NTT menyatakan provos yang mendatangi rumah Rudy Soik hanya 9 orang, bukan 20 orang, dan membawa surat perintah penangkapan.


PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

PGI menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik justru bisa memperlemah personel Polri yang memiliki kinerja baik.


Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

Sebuah video yang menunjukkan istri Ipda Rudy Soik cekcok dengan Provos Polda NTT viral di dunia maya.


Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

2 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.


20 Provos Polda NTT Disebut Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

2 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
20 Provos Polda NTT Disebut Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

Ipda Rudy Soik dijemput paksa oleh provos Polda Nusa Tenggara Timur.


Didatangi Puluhan Provost Polda NTT yang Hendak Jemput Paksa, Rudy Soik: Katanya Perintah Kapolda

2 hari lalu

Ipda Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Didatangi Puluhan Provost Polda NTT yang Hendak Jemput Paksa, Rudy Soik: Katanya Perintah Kapolda

Menurut Rudy Soik, puluhan provost Polda NTT tersebut tidak membawa surat tugas atau surat perintah penangkapan.


Ipda Rudy Soik Sebut Pelanggaran yang Diklaim Polda NTT Baru Dilaporkan Usai Kasus Mafia BBM

2 hari lalu

Rudi Soik (tengah). TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Sebut Pelanggaran yang Diklaim Polda NTT Baru Dilaporkan Usai Kasus Mafia BBM

Kuasa hukum Rudy Soik mengatakan, semua laporan pelanggaran itu diajukan setelah kasus pemasangan garis polisi, pada 27 Juni 2024.