Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PGRI Belum Berikan Pendampingan terhadap Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Konsultasi dan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) membuka suara soal kriminalisasi Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer, yang dilaporkan ke polisi usai mengungkap dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat.  Ketua LKBH PGRI, Abdul Waseh, mengatakan akan memantau perkembangan kriminalisasi terhadap Meilisya. 

"Ini kan sepertinya aksi saling lapor melapor ya, biarkan proses berjalan dengan praduga tak bersalah," ucap Abdul saat dihubungi Tempo pada Rabu, 23 Oktober 2024. Abdul beralasan belum memiliki informasi yang utuh perihal perkara Meilisya, sehingga menolak memberi tanggapan apakah itu bentuk kriminalisasi atau bukan. 

Ia menyinggung peran LKBH PGRI dalam membantu anggotanya yang berhadapan dengan hukum. Abdul mengatakan pengayoman hukum bisa diberikan oleh PGRI kepada anggotanya yang menghadapi perkara profesi. Dengan syarat bahwa guru itu terverifikasi sebagai anggota aktif PGRI di kecamatan atau kabupaten. 

Perihal keanggotaan Meilisya di PGRI Langkat, Abdul menyebut belum ada komunikasi dengan pengurus setempat. "Itu yang kami belum tahu," ujar Abdul. 

Ia menekankan akan mempercayakan proses hukum yang ditempuh Meilisya kepada kepolisian. Abdul menyelipkan harapan agar perkara Meilisya dapat segera tuntas secara adil. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meilisya yang dihubungi secara terpisah mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan PGRI Langkat. Pasalnya pengurus PGRI Langkat merupakan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023. "Ketua PGRI Langkat itu Kadisdik, gimana mau komunikasi," jawab Meilisya lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kuasa hukum Meilisya, Arta Sigalingging, juga menegaskan pihaknya tidak mencari pengayoman lewat PGRI Langkat. Arta memprediksi tidak memperoleh celah bantuan sebab ketua LKBH PGRI Langkat merupakan anak dari Kadisdik Langkat. "Makanya agak sulit rasanya kaau menembus ke PGRI," ucap Arta pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Pilihan Editor: Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.


Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

5 jam lalu

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.


Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

6 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan kasus guru honorer Supriyani.


KPK Harap Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Disampaikan hingga Level Wali Kota ke Bawah

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Harap Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Disampaikan hingga Level Wali Kota ke Bawah

KPK berharap pemerintahan Prabowo dapat mengejewantahkan niat menghilangkan korupsi dari pemerintahan dengan baik.


Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

15 jam lalu

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.


Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

20 jam lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

Hakim menyinggung soal lumpur Lapindo di sidang Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Apa sebabnya?


KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menurut jubir KPK, pemeriksaan Awang Faroek berlangsung di Kalimantan Timur.


Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.


Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

Permasalahan judi online, narkoba dan korupsi dapat diberantas dengan pertahanan dan penegakan hukum yang kuat.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.