TEMPO.CO, Jakarta - Insiden penyanderaan di depan mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Orangtua bocah yang menjadi korban, melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan penculikan, kekerasan fisik, dan pencabulan. "Orangtua korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ade mengatakan informasi itu telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Krimininal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Armunanto Hutahaean. Penyandera berinisial IJ.
Berdasarkan keterangan Armunanto, kata Ade, IJ membawa korban pada Minggu malam, 28 Oktober 2024. Oleh sebab itu orangtua korban melaporkan atas dugaan penculikan anak. Korban dibawa oleh IJ tanpa sepengatuan dan seizin orangtua. "Korbannya dari mulai Minggu malam itu dibawa dari rumah korban hingga Senin siang yang akhirnya menjadi viral," ujar Ade.
Orangtua korban menduga selama anaknya diculik itu juga mengalami kekerasan fisik dan dicabuli oleh IJ. Pelaku secara terang-terangan menodongkan pisau kepada korban yang berusia 4 tahun. Sementaraa dugaan pencabulan terhadap anak perempuan itu didasarkan pada kesaksian korban. "Informasinya seperti itu," kata Ade mengiyakan.
Dalam salinan dokumen yang dilihat Tempo, laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/3545/X/2024/SPKY/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 (C) jo pasal 80 UU No. 36 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak (PA) dan atau pasal 76 (E) jo pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang UUPA.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap IJ dan menyelidikanya atas tindakan penyanderaan dengan senjata tajam serta penyalahgunaan narkoba. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi ,mengatakan penyanderaan itu karena IJ mengonsumsi narkoba dan mengalami halusinasi.
Dia menjadikan anak tersebut sebagai tameng karena pelaku berhalusinasi dikejar orang. "Dia juga mengakui memang pakai sabu, positif. Sudah kami cek urinenya," kata Nurma. IJ terancam dikenakan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam sekaligus Undang-Undang tentang Narkotika.
Dani Aswara berkontribusi pada penulisan artikel ini.