Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Pengusaha Law Agwan Diduga Terlibat Kasus Mafia Solar yang diusut Rudy Soik

image-gnews
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha asal Cilacap, Law Agwan, disebut ikut terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselidiki oleh mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Inspektur Dua Rudy Soik. Law Agwan diduga memiliki peran penting dalam penimbunan solar bersubsidi. 

Dugaan keterlibatan Law Agwan terungkap setelah Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT mengamankan kapal penangkap ikan bernama KMN Berkah Melimpah 19 GT 27 pada 9 Oktober 2024. Kapal ini ditangkap saat melakukan operasi ilegal di perairan Tablolong. 

Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution, Direktur Polairud Polda NTT, mengungkapkan kapal yang dinakhodai oleh Ahmad Sahrani, warga Malang, Jawa Timur itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang sah dan menghindari kewajiban membayar pajak pelayaran. “Anggota telah memberhentikan dan memeriksa kapal KMN Berkah Melimpah 19 GT 27 yang berlayar menuju fishing ground,” ujar Irwan saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ahmad diduga melanggar pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU tentang Perikanan. Laporan polisi kasus ini nomor LP/A/24/X/2024/DITPOLAIRUD POLDA NTT. Ahmad kemudian diciduk ke dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum. Polisi juga menetapkan Ahmad sebagai tersangka.

Kapal Milik Law Agwan

Kapal KMN Berkah Melimpah 19 GT 27 yang dinakhodai Ahmad itu diduga milik Law Agwan, pengusaha asal Cilacap, yang namanya tercantum dalam barcode penerima subsidi nelayan NTT. Barcode tersebut digunakan untuk mengklaim BBM bersubsidi. "Betul itu, KMN Berkah Melimpah nomor 19 milik Law Agwan," ucap Rudy Soik saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Rudy, para mafia ini memanfaatkan barcode yang seharusnya tidak boleh dipindahtangankan untuk mengambil solar subsidi hingga 4.000 liter per hari dan hanya boleh digunakan untuk kapal penangkap ikan milik si pengusaha "Ini kejahatan niaga," ucap Rudy.

Sejauh ini, kata Rudy Soik, sejumlah petunjuk mulai mengarah kepada Law Agwan yang memiliki posisi penting di PT Samudra Pasifik. Rudy menjelaskan penyelidikan yang ia lakukan bukan semata soal barcode dan penimbunan minyak, tapi karena ada hal besar di balik kelangkaan BBM bersubsidi ini. 

Law Agwan, kata dia, diduga merupakan pemain besar dengan 11 kapal, meskipun hanya memiliki 4 barcode. Rudy mengaku telah berkoordinasi Dinas Perikanan dan Kelautan Kupang mengenai pengisian BBM untuk Law Agwan, yang bukan nelayan NTT, tetapi pengusaha besar dari Cilacap, Jawa Tengah. 

“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa dia memiliki 11 kapal, tetapi baru 4 barcode yang kami temukan. Mengapa Dinas Perikanan memberikan kuota minyak nelayan kepada seorang pengusaha seperti dia?” ucap Rudy.

“Apakah dia memang nelayan NTT atau sekadar kartel orang kaya? Kami baru dua hari menyelidiki, sudah diminta cooling down," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Law Agwan, Rudy Soik juga menyebut telah menyelidiki keterlibatan residivis kasus serupa, yakni Ahmad Ansar. Ansar diketahui memiliki catatan hitam dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pernah ditangkap pada tahun 2022 atas kepemilikan 6.000 liter solar subsidi ilegal. Setelah menjalani hukuman, ia kembali beroperasi di tahun 2024 dengan modus yang sama.

Rudy berujar Anshar mempunyai kedekatan dengan pihak krimsus dan oknum di Propam Polda NTT. "Kami sudah ambil keterangan, dia mengaku memberikan uang Rp 15 juta ke oknum Polda," tuturnya.

Walau Rudy Soik dan timnya tidak menemukan barang bukti di tempat Ahmad Ansar, garis polisi dipasang untuk mengamankan lokasi yang tengah dalam penyelidikan yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Polda NTT Lanjutkan Penyelidikan 

Meski kini Rudy Soik telah dipecat usai menyelidiki kasus mafia solar, namun Polda NTT mengklaim akan melanjutkan penyelidikan. "Tentunya polda termasuk polres jajaran akan melakukan penyelidikan kaitan salah guna BBM yang menjadi prioritas saat ini," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2024.

Meski begitu, Sandy belum mengungkapkan siapa yang akan menggantikan Rudy Soik sebagai pemimpin dalam penyelidikan ini. Keputusan tersebut masih menunggu arahan dari pihak krimsus.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

16 jam lalu

Gedung Pertamina Patra Niaga di Wisma Tugu II. Shutterstock
Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan mendatangi ruang pimpinan Gedung PT Pertamina Patra Niaga. Minta data dan dokumen.


Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

19 jam lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

Polda NTT akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Rudy Soik


Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

23 jam lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik merupakan seorang anggota Polresta Kupang Kota yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kupang sempat diusut Ipda Rudy Soik yang berujung pemecatannya


Cerita Bank Sampah Produksi BBM dan Adik Prabowo Diutus ke COP29 di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri), Hashim S. Djojohadikusumo,  dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah rapat persiapan COP29 di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. ANTARA/Prisca Triferna
Cerita Bank Sampah Produksi BBM dan Adik Prabowo Diutus ke COP29 di Top 3 Tekno

Selain cerita bank sampah bikin BBM solar dan adikPrabowo jadi utusan khusus ke COP29 itu, ada juga status siaga bencana Jabar hadapi musim hujan.


Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

1 hari lalu

Bahan bakar minyak (BBM) dari sampah plastik. BBM ini diproduksi Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). TEMPO/M. Syaifullah
Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

Produk BBM jenis solar dari hasil Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II mengolah sampah plastik mengalir sampai ke kawasan Malioboro.


Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

Kapal yang pernah diselidiki Rudy Soik dalam mengungkap mafia BBM di Kupang ditangkap oleh Ditpolairud saat berlayar tanpa izin di perairan Tablolong.


Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

2 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

Rudy Soik mengungkap mafia solar di Kupang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian menjualnya dengan harga tinggi.


Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

2 hari lalu

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, Daniel mengklaim pemecatan Rudy Soik bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Dalam rapat dengar pendapat, Daniel membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

Kapolda NTT akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy Soik dalam 30 hari ke depan.