Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

image-gnews
Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Iklan

TEMPO.CO,  PANGKALPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu menuntut terdakwa perkara tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto alias Afung 16 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai bos timah itu terbukti bersalah karena menghancurkan hutan lindung Pantai Bubus yang berada Lingkungan Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Noviansyah mengatakan Ryan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kepada majelis hakim, kami harapkan menjatuhkan hukuman terhadap Ryan Susanto berupa pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Noviansyah pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Noviansyah menuturkan jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar. "Apabila terpidana dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak cukup membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa Hukum Ryan Susanto, Asminat, mengatakan sedang menyiapkan nota pembelaan tertulis yang akan disampaikan tim kuasa hukum dan terdakwa Ryan Susanto. Dia menilai tuntutan JPU tidak tepat. "Tuntutan terlalu tinggi. Padahal dari seluruh saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang mengatakan terdakwa ikut menambang. Kami punya bukti lain yang akan disampaikan dalam nota pembelaan nanti," ujar dia.

 Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

Alwin mengatakan metode kaleng susu adalah salah satu cara untuk menghitung estimasi kadar timah yang ada di dalamnya dan itu merupakan model sampling


Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

1 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan kasus guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan.


Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

2 hari lalu

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Warga Batu Beriga Demo Minta PT Timah Hentikan Rencana Buka Tambang Timah Laut

3 hari lalu

Masyarakat bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar demo menolak tambang timah laut Batu Beriga di kantor pusat PT Timah di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang, Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Servio Maranda
Warga Batu Beriga Demo Minta PT Timah Hentikan Rencana Buka Tambang Timah Laut

Masyarakat Desa Batu Beriga, yang menggantungkan hidup sebagai nelayan, khawatir tambang timah laut tersebut akan menyebabkan kerusakan lingkungan.


Polda Bangka Belitung Usut Asal-Usul Timah Selundupan, Sejumlah Kolektor Timah Belitung Dibidik

7 hari lalu

Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. (servio maranda)
Polda Bangka Belitung Usut Asal-Usul Timah Selundupan, Sejumlah Kolektor Timah Belitung Dibidik

Jojo menuturkan penyidik saat ini sedang fokus mengungkap asal-usul pasir timah selundupan tersebut dan mengejar pemiliknya.


Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

8 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.


Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

8 hari lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

Harvey Moeis membantah mengumpulkan dana CSR dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.


Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

10 hari lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.


Jaksa Ungkap Alasan Sita Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Sidang TPPU

10 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa Ungkap Alasan Sita Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Sidang TPPU

Jaksa menyatakan penyitaan aset milik Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam perkara tindak pidana korupsi berupa TPPU berdasarkan tempus delicti.


Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

10 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis membantu pembayaran ganti rugi terhadap dua tas Chanel dan Mini Lili lantaran gagal mengiklankan produk itu.