Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Law Agwan yang Bikin Rudy Soik Dipecat dari Polisi

image-gnews
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Awalnya, Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi di lokasi penimbunan minyak solar ilegal di Kota Kupang. Pengusutan mafia BBM subsidi jenis solar dimulai pada 15 Juni 2024, saat terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan daerah lain di daratan Timor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Awalnya, Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi di lokasi penimbunan minyak solar ilegal di Kota Kupang. Pengusutan mafia BBM subsidi jenis solar dimulai pada 15 Juni 2024, saat terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan daerah lain di daratan Timor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diungkap oleh mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Inspektur Dua Rudy Soik memasuki babak baru. Nama pengusaha asal Cilacap, Law Agwan, diduga terlibat dalam kasus ini. 

Dugaan keterlibatan Law Agwan dalam kasus ini bermula ketika Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT meringkus kapal penangkapan ikan KMN Berkah Melimpah 19 GT 27 dalam operasi Ilegal Fishing pada 9 Oktober 2024 di perairan Tablolong. Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution menyatakan kapal yang dinakhodai oleh Ahmad Sahrani, warga Malang, Jawa Timur tersebut menghindari pajak berlayar dan tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar perikanan. 

“Anggota telah memberhentikan dan memeriksa kapal KMN Berkah Melimpah 19 GT 27 yang berlayar menuju fishing ground,” ujar Irwan saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Kapal itu kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum. Polisi lalu menetapkan Ahmad sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU tentang Perikanan. 

Kapal Milik Law Agwan

Belakangan terungkap bahwa KMN Berkah Melimpah 19 yang dinakhodai Ahmad diduga milik Law Agwan, seorang pengusaha asal Cilacap, Jawa Tengah, yang namanya tercantum dalam barcode penerima subsidi nelayan NTT. Hal itu pun diungkap oleh Rudy Soik. 

"Betul itu, KMN Berkah Melimpah nomor 19 milik Law Agwan," ucap Rudy Soik saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Rudy Soik, kapal milik Law Agwan diduga menggunakan barcode nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi hingga 4.000 liter per hari. Padahal, kata Rudy, barcode milik Law Agwan seharusnya hanya digunakan untuk kapal penangkap ikan miliknya dan tidak boleh dipindahtangankan. “Ini kejahatan niaga,” tegas Rudy. 

Peran Law Agwan

Rudy Soik sebelumnya sempat menyoroti peran residivis bernama Ahmad Ansar, yang disebut pernah dua kali tertangkap karena kasus serupa pada tahun 2022 dengan membawa BBM bersubsidi ilegal sebanyak 6.000 liter. “Jadi, itu dia punya riwayat. Itu membawa dia masuk penjara 2022, dia keluar 2023,” ungkapnya pada 25 Oktober 2024.

Ansar, kata Rudy, setelah bebas kembali melakukan penimbunan minyak bersubsidi untuk para nelayan di Kupang. Ansar diketahui menggunakan barcode atas ama Law Agwan untuk memperoleh solar subsidi dengan jumlah 4 ribu liter per hari.

Rudy berujar, Anshar juga mempunyai kedekatan dengan pihak krimsus dan oknum di Propam Polda NTT. "Kami sudah ambil keterangan, dia mengaku memberikan uang Rp 15 juta ke oknum Polda," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Rudy Soik menjelaskan penyelidikan yang ia lakukan bukan semata soal barcode dan penimbunan minyak oleh Ansar. Ia menduga ada hal yang lebih besar di balik kelangkaan BBM yang sering terjadi. Sejumlah petunjuk pun mulai mengarah kepada Law Agwan yang memiliki posisi penting di PT Samudra Pasifik.

Rudy Soik menduga Law Agwan bukan sekadar pengusaha biasa. Ia disebut memiliki 11 kapal meskipun baru empat di antaranya terdaftar sebagai penerima subsidi BBM nelayan. Rudy mengaku telah berkoordinasi Dinas Perikanan dan Kelautan Kupang mengenai pengisian BBM untuk Law Agwan, yang bukan nelayan NTT. 

“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa dia memiliki 11 kapal, tetapi baru 4 barcode yang kami temukan. Mengapa Dinas Perikanan memberikan kuota minyak nelayan kepada seorang pengusaha seperti dia?” ucap Rudy.

“Apakah dia memang nelayan NTT atau sekadar kartel orang kaya? Kami baru dua hari menyelidiki, sudah diminta cooling down," ujarnya. 

Sebelumnya, saat masih aktif di Polres Kupang, Rudy menyelidiki kasus mafia solar. Penyelidikan ini berdasarkan informasi dari para nelayan terkait adanya kelangkaan minyak. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa para pelaku berhasil meraup keuntungan besar dari hasil menimbun BBM secara ilegal. 

Namun saat akan menyelidiki lebih lanjut dugaan kejahatan Ansar, Rudy lebih dulu dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Polda NTT pada 11 Oktober lalu.

Menurut KKEP, Rudy Soik menyalahi prosedur pemasangan police line di tempat Ahmad Anshar. Rudy bersalah karena memasang police line sebelum jelas terbukti bahwa di situ ada tindak pidana. Tidak terima dengan putusan tersebut, Rudy saat ini tengah mengajukan banding.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nama Pengusaha Law Agwan Diduga Terlibat Kasus Mafia Solar yang diusut Rudy Soik

5 jam lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nama Pengusaha Law Agwan Diduga Terlibat Kasus Mafia Solar yang diusut Rudy Soik

Pengusaha Law Agwan diduga terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselidiki oleh Rudy Soik.


Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

19 jam lalu

Gedung Pertamina Patra Niaga di Wisma Tugu II. Shutterstock
Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan mendatangi ruang pimpinan Gedung PT Pertamina Patra Niaga. Minta data dan dokumen.


Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

22 jam lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

Polda NTT akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Rudy Soik


Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik merupakan seorang anggota Polresta Kupang Kota yang dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Dinas Polri kepada Rudy Soik di NTT hingga saat ini masih menjadi sorotan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda NTT akan Lanjutkan Penyelidikan Mafia BBM yang Diusut Rudy Soik: Jadi Prioritas

Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kupang sempat diusut Ipda Rudy Soik yang berujung pemecatannya


Cerita Bank Sampah Produksi BBM dan Adik Prabowo Diutus ke COP29 di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri), Hashim S. Djojohadikusumo,  dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah rapat persiapan COP29 di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. ANTARA/Prisca Triferna
Cerita Bank Sampah Produksi BBM dan Adik Prabowo Diutus ke COP29 di Top 3 Tekno

Selain cerita bank sampah bikin BBM solar dan adikPrabowo jadi utusan khusus ke COP29 itu, ada juga status siaga bencana Jabar hadapi musim hujan.


Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

1 hari lalu

Bahan bakar minyak (BBM) dari sampah plastik. BBM ini diproduksi Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). TEMPO/M. Syaifullah
Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

Produk BBM jenis solar dari hasil Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II mengolah sampah plastik mengalir sampai ke kawasan Malioboro.


Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

Kapal yang pernah diselidiki Rudy Soik dalam mengungkap mafia BBM di Kupang ditangkap oleh Ditpolairud saat berlayar tanpa izin di perairan Tablolong.


Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

2 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

Rudy Soik mengungkap mafia solar di Kupang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian menjualnya dengan harga tinggi.