TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan membeberkan persoalan utama yang terjadi pada lingkungan hutan Indonesia. "Illegal logging, perambahan kawasan hutan serta perburuan satwa yang dilindungi," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat di temui pada Senin, 4 November 2024.
Raja Juli menjelaskan, penegakkan hukum menjadi kata kunci, karena bentuk penjarahan baik personal, maupun korporasi harus dijaga, maka dari itu Kementerian Kehutanan menjalin kerjasama dengan Polri. "Untuk mempertahankan kawasan hutan tidak ada cara lain selain melakukan reforestasi," katanya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kerja sama ini terkait penertiban bisnis ilegal di kawasan Kementerian Kehutanan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan pengembangan sumber daya kepolisian hutan. "Serta penegakkan hukum terkait dengan permasalahan hutan," katanya saat di temui di Mabes Polri pada Senin, 4 November 2024.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sebenarnya sudah ada MoU atau memorandum of understanding antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Kementerian Kehutanan lima tahun yang lalu, namun sudah expired.
"Nomenklaturnya sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dipisah dengan Kementerian Kehutanan, maka di jajaran staf akan segera ditulis MoU baru," katanya saat ditemui di Mabes Polri pada Senin, 4 November 2024.
Listyo Sigit mengatakan, MoU disesuaikan dengan hal-hal yang diperlukan untuk saat ini dan ke depan dengan memperbaiki prinsipnya.
"Polri mendukung apa yang menjadi program-program Kementerian Kewatanan dan tentunya kita mendukung terhadap apa yang menjadi KPI yang ditudaskan oleh Bapak Presiden, " katanya.
Sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Polri adalah salah satu upaya menjaga hutan dari segi keamanan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberitahkan agar hutan menjadi sumber paru-paru dunia, serta sekaligus menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pilihan Editor: Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum