TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dilanjutkan hari ini, Senin, 4 November 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
“Jadi, kita tentukan untuk (ahli dari) pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 November 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga ahli yang akan memberikan keterangan di persidangan. Namun, Hidayat tidak dapat memastikan apakah ketiga ahli tersebut bisa selesai memberikan kesaksian dalam satu hari. “Mudah-mudahan bisa selesai di hari Senin, mudah-mudahan, tapi kayaknya enggak keburu,” kata Hidayat.
Dia menuturkan proses PK kemungkinan akan berlangsung dalam 2 sampai 3 kali sidang. Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica beberapa kali menyebutkan nama Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik yang pernah bersaksi pada sidang tahun 2016. Namun, belum ada kepastian kapan Rismon akan memberikan kesaksian dalam sidang PK ini.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.
Pilihan Editor: Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial