TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi meringkus 6 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Tembesi, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis lalu,” kata Direskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi pada Senin, 4 November 2024.
Kasus ini terungkap setelah Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
“Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen,” katanya.
Total BBM bersubsidi jenis biosolar yang dijual tersangka sebanyak 5 jerigen berkapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen. Sedangkan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 liter dijual dengan harga Rp350 ribu.
"Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Sepanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Perbuatan mafia BBM subsidi ilegal ini mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261miliar selama kegiatan mereka yang telah berjalan satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan terhadap enam tersangka adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus