Langkah ini dilakukan sehubungan dengan habisnya waktu sewa pakai gedung yang telah ditempati para korban sejak tujuh bulan lalu itu. "Surat pemberitahuan akan kami sebarkan besok (20/11)," ujar Asisten Daerah I Kota Tangerang Selatan, Ahadi, kepada Tempo, hari ini (19/11).
Ahadi mengatakan surat tersebut merupakan pemberitahuan secara tertulis sekaligus penegasan agar para pengungsi mau meninggalkan lokasi pengungsian secara sadar tanpa harus dipaksa. "Kami tidak mau memaksa," kata dia.
Warga, Ahadi melanjutkan, seharusnya sudah meninggalkan Wisma Kertamukti I dan II setelah menerima bantuan dana korban Situ Gintung sejak akhir Oktober lalu. Menurut Ahadi, Wisma Kertamukti I milik Pemerintah Daerah Jawa Barat, sementara wisma Kertamukti II milik perseorangan. "Pemilik bangunan ingin menggunakan gedung itu," kata dia.
Wisma Kertamukti I dan II merupakan lokasi pengungsian bagi korban tragedi Situ Gintung sejak bencana itu terjadi 27 Maret silam. Para pengungsi menetap di hunian sementara yang dibangun di lokasi tersebut. Hingga kini tercatat 70 kepala keluarga dari 614 kepala keluarga korban situ Gintung yang masih menetap. Selebihnya, korban memilih mengontrak rumah sendiri.
JONIANSYAH