Warga Kampung Bojong Bulur, Bogor, ini ditangkap bersama 5 kilogram ganja yang dibawanya. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Matraman Komisaris Kasworo WP, YA selama ini menjadi target operasi pihaknya karena sering menjual ganja di wilayahnya. "Tersangka memang sudah lama diincar," kata dia kepada wartawan.
Namun saat penangkapan polisi tidak berhasil menangkap Ma, yang diduga mitra YA selama menjadi kurir. Kepada wartawan, YA mengaku sudah satu tahun enam bulan menjadi kurir ganja. Dengan upah Rp 300 ribu sekali transaksi. "Saya sudah sepuluh kali bertransaksi," kata dia.
Ia mengaku menjadi kurir ganja karena ajakan Ma dan menerima tawaran ini karena tidak memiliki pekerjaan. Ayah satu anak ini dijerat Pasal 116 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
MUSTAFA SILALAHI