Permintaan Dani itu tindak lanjut dari rapat kerja dengan Biro Perlengkapan DKI Jakarta dan KUD, kemarin. Dari rapat itu ada usul dibentuknya Panitia Khusus DPRD untuk untuk menyelamatkan aset bekas Badan Pengelola Investasi dan Penanaman Modal (BPIPM) Jaya.
Dani mencontohkan tanah seluas 7.000 meter di Jalan Industri nomor 9,10,11 yang disewa PT Tunas Dipta Persada. Untuk tanah seluas itu, perusahaan ini hanya membayar uang sewa Rp 100 juta setahunnya. Tunas Dipta pun menurut Dani merupakan perusahaan yang paling banyak menguasai aset berupa tanah milik Pemda, yakni 25.600 meter. Saya tidak tahu apa itu Tunas Dipta Persada. Bergerak di bidang apa ataupun siapa pemiliknya, katanya.
Selain itu, kata Dani, ada sejumlah perusahaan yang dokumen kepemilikan sewanya tidak dimiliki Biro Perlengkapan. Antara lain PT Majuan Masittah Latif, PT Jaya Nur Sukses, PT Jaya Fibrindo Karsa Pratama, dan PT Crown Prince J.B Family Restaurant. (Listi FitriaTempo News Room)