Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koin Peduli Prita Mencapai 176 Karung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari mendapat sumbangan uang koin Rp 610 juta dari masyarakat yang simpati atas nasib yang menimpanya. Ratusan juta uang koin yang awalnya dikumpulkan di posko Koin Peduli Prita di angkringan Wetiga, Jalan Langsat, Kramat Pela, Jakarta Selatan, itu diangkut ke Bank Indonesia untuk dihitung, Rabu (23/12).

Untuk melakukan pengangkutan uang koin tersebut, Bank Indonesia mengerahkan satu unit truk container baja. Puluhan relawan mengangkut koin sebanyak 176 karung, tujuh dus, satu peti, dan satu kantong tersebut ke atas truk Fuso biru bernomor polisi B 9625 LQ.

“Perkiraan jumlahnya Rp 610 juta, kami menyediakan 6 mesin penghitung untuk menghitung ulang koin tersebut, kira-kira butuh waktu 3-4 hari untuk selesai,” ujar Juru Bicara Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah. “Ini hanya sumbangan yang berupa koin saja, untuk yang lain, Bank Mandiri yang lebih tahu.”

Prita memang membuka rekening di Bank Mandiri Kebon Sirih dan uang tersebut juga dikumpulkan di rekening tersebut. Namun untuk efektifitas penghitungan uang tersebut disetor langsung ke Bank Indonesia.

Pihak Bank Indonesia selanjutnya akan memilah kembali uang koin tersebut. “Uang yang masih bagus bisa kami edarkan kembali ke masyarakat, sedangkan yang sudah jelek akan kami lebur,” ujar Difi.

Handaru Sakti, relawan koin Prita, mengatakan uang tersebut adalah hasil pengumpulan hingga 17 Desember lalu. Pihaknya telah menghitung uang tersebut sejak 14 Desember, namun untuk memastikan jumlah uang tersebut dilakukan penghitungan ulang di Bank Indonesia.

Prita mengaku berterima kasih terhadap masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadapnya. “Saya sangat berterima kasih,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prita berharap uang tersebut bisa segera dipergunakan untuk membayar denda. “Itu nanti secara teknis setelah pidana saya selesai pada 29 Desember nanti,” ujar dia.

Pada 29 Desember nanti, Prita akan menghadapi putusan pidana atas kasusnya. Namun Prita mengaku tidak memiliki persiapan khusus, “Tidak ada persiapan khusus, saya hanya berdoa saja,” kata dia.

Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera menggugat Prita secara perdata dan pidana karena surat elektronik Prita berisi tentang keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut tersebar di dunia maya. Perkara banding perdata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Oktober lalu. Pengadilan menyatakan Prita bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Keputusan itu menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanggerang pada 11 Mei 2009 yang memutuskan Prita bersalah dan dihukum denda lebih dari Rp 300 juta.

Sejak itu, reaksi solidaritas terhadap Prita muncul di berbagai daerah. Sejumlah komunitas blogger, facebooker, twiter, maupun mailing list membuat posko koin peduli Prita.

AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

4 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

13 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.