TEMPO Interaktif, Jakarta - Demi menjunjung rasa kemanusiaan, Polres Depok belum berniat untuk mempidanakan Wasinem, ibu yang sempat menelantarkan keempat anaknya selama delapan hari.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok Ajun Komisaris Polisi Rohana mengatakan ada tiga hal yang mendorong pihak kepolisian belum mempidanakan Wasinem. Pertama, demi rasa kemanusiaan. Dua, melihat kepentingan anak secara psikologis yang masih memerlukan perlindungan dan kasih sayang orang tuanya. Ketiga, melihat latar belakang Wasinem yang pergi dari rumah karena takut dengan kejaran orang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
“Kalau melihat secara hukum sebenarnya kita bisa saja pidanakan, tetapi bagaimana dampaknya ke anak?” ujar Rohana kepada wartawan di Yayasan Fathul Khoir, Senin (28/12). Jika kasus ini bawa ke pidana, maka Waisnem terancam dikenai UU Perlindungan Anak khususnya pasal 77 ayat b dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Ketika ditanyakan apakah perlakuan yang sama juga akan diberikan ke Dadan, suami dari Wasinem, Rohana mengatakan akan melihat perkembangan terlebih dahulu. “Kita lihat dulu alasan kaburnya,” kata Rohana. Hingga saat ini, keberadaan Dadan belum diketahui.
Siang tadi sekitar pukul 12:30 wib, aparat Polres Depok mengajak Wasinem untuk berkeliling Depok mencari keberadaan Dadan. Rencananya wilayah yang ditelusuri ada terminal Kampung Rambutan dan daerah sekitar rumah kontrakan di Kampung Sidamukti, RT03/RW01, Kecamatan Cilodong, Depok.
Wasinem mengatakan di terminal Kampung Rambutan dirinya akan mencari tahu keberadaan suaminya dengan menanyakan ke majikan suaminya, Harto dan teman dekat suaminya yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota.
TIA HAPSARI