TEMPO Interaktif, Bekasi - Rumah penyimpanan ratusan tabung gas elpiji yang meledak Jumat (23/1) pagi di Bekasi, tidak punya izin usaha perdagangan dan perindustrian. Pemiliknya, Darmo, 45 tahun, terancam ditahan.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan penyidik menyimpulkan ledakan terjadi karena pemiliknya lalai. "Indikasinya dia (Darmo) yang jadi tersangka," kata Imam kepada Tempo, Jumat (23/1) sore.
Polisi akan mengganjar Darmo dengan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka. Hanya saja Darmo belum bisa diperiksa, karena masih dirawat di Rumah Sakit Rawa Lumbu, Kota Bekasi, akibat luka bakar parah.
Jumlah korban pada peristiwa itu seluruhnya empat orang (bukan tiga orang seperti ditulis sebelumnya), tiga orang dirawat di rumah sakit dan seorang hanya berobat jalan karena hanya luka ringan.
Selain Darmo, korban yang dirawat adalah pegawainya Arifin, 30 tahun dan Kanan, 28 tahun. Sementara Gunadi, 30 tahun, hanya luka memar di tangan dan kedua kakinya.
Menurut Imam, peruntukan rumah di Perumahan Taman Firdaus Blok E/3, Kecamatan Jatiasih itu hanya untuk tempat tinggal bukan untuk usaha agen gas. Selain tidak punya izin resmi, standar kelaikan rumah untuk dijadikan tempat menimbun 145 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 38 tabung ukuran 12 kilogram, tidak memenuhi sarat.
Seperti jarak jauh dari api, dan tidak berdekatan dengan ruang dapur yang sehari-harinya ditempati memasak.
Jika Darmo sehat dan bisa diperiksa, kata Imam, kemungkinan dia satu- satunya tersangka dalam kasus itu. "Saat ini kami belum bisa melakukan tindakan apa-apa karena pemilik rumah masih dirawat," katanya. Sejauh ini, saksi yang dimintai keterangan ada tiga orang yang tinggal di dekat lokasi kejadian.
HAMLUDDIN