TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Muhammad Ikhsan menyebut penghitungan pajak untuk rumah yang dimiliki warga tergantung jumlah luas tanah dan bangunan yang ada.
“Luas tanah dan bangunan, menentukan jumlah pajak yang nanti harus dibayar,” kata Ikhsan melalui sambungan telepon (28/1). Jumlahnya, katanya, akan ditentukan oleh nilai jual objek pajak yang berlaku di daerah itu.
Karena itu bila sebuah rumah memiliki luas tanah yang sama, namun jumlah lantainya berbeda, akan dibebankan jumlah pajak yang berbeda. “Rumah yang lantainya lebih banyak harusnya membayar pajak lebih mahal,” katanya.
Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengeluhkan hal ini. Ada dua rumah yang sama tipenya. Tapi jumlah lantai berbeda, namun membayar pajak dengan jumlah yang sama.
Menurut Ikhsan, kasus ini bukan ditangani pihaknya. “Petugas dari perpajakan yang menghitung,” katanya. Karena itu, ia menyarankan agar pemilik rumah segera mengadukan kasus ini ke kantor perpajakan tempat rumahnya tercatat.
MUSTAFA SILALAHI