"Saya belum mendapat laporan sedikit pun," kata Gufron. Karena itu, menurut Gufron, pihaknya belum bisa mengambil sikap dalam kasus ini.
"Jika laporannya sudah sampai kepada saya, baru saya akan pelajari dulu isinya. Karena saya tidak mau berandai-andai," ujar Gufron, saat dihubungi Tempo melalui telepon.
Laporan Sekar ke Polda, dipicu kejadian ketika pada 13 Januari 2010. Saat itu, Darmayuda diduga merampas formulir tujuh karyawan Indosiar yang mendaftar menjadi anggota Sekar.
Gufron menolak anggapan selama ini manajemen terkesan memusuhi Sekar. Salah satunya, dengan membentuk serikat pekerja tandingan seperti SEKAWAN. "Kami tahu benar bahwa kebebasan berserikat diatur oleh Undang-Undang," kata dia.
Ia juga menyangkal karyawan yang bergabung dengan SEKAR akan sulit naik pangkat. Kalau soal itu, kata Gufron, "Murni kebijakan atasan dan tergantung kondisi perusahaan."
ISMA SAVITRI