TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak para pemilik bangunan yang menyalahi ijin peruntukan bangunan. "Saat ini pihak Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan P2B Jakarta Selatan sedang berkoordinasi dengan Polda untuk mengambil langkah hukum bagi para pemilik rumah yang menyalahi aturan tersebut," kata Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi, Kamis (4/1).
Menurut Syahrul, saat ini masih banyak pemilik rumah yang mengubah tempat tinggal mereka menjadi tempat usaha, padahal ijin yang mereka miliki adalah untuk rumah tinggal. Bahkan masih banyak rumah yang telah disegel namun tetap menjalankan usaha mereka. "Mereka telah menyalahi aturan, menjadikan halaman menjadi tempat parkir sehingga meluap ke jalan, tetangga terganggu, hingga menimbulkan limbah seperti rumah yang dirubah menjadi restoran," katanya.
Rabu (3/2) kemarin ada lima bangunan di sepanjang jalan Pangeran Antasari yang melanggar ijin disegel oleh P2B Jakarta Selatan. Lima bangunan tersebut dianggap telah melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 tahun 1997 tentang izin bangunan, karena izin semula yang diperuntukkan untuk rumah dialih fungsikan sebagai tempat usaha. Para pemilik rumah tersebut disulap menjadi kafe, salon, hingga toko roti.
Camat Kebayoran Baru M Fitrial mengatakan saat ini di wilayah Pangeran Antasari, Hangtuah, dan Senopati sudah tidak ada lagi izin untuk membangun tempat usaha. Karena itu dia menghimbau agar para calon investor tidak sembarangan memilih atau membeli bangunan di sana untuk tempat usaha.
Dari catatan Sudin P2B Jakarta Selatan, setidaknya ada sekitar 700 bangunan yang beralih fungsi di Jakarta Selatan. Sejumlah tempat yang menjadi banyak terdapat bangunan menyalahi atauran tersebut antara lain adalah di Jalan Senopati, Jalan Wijaya, Jalan Hangtuah, dan Jalan Pangeran Antasari. Tahun ini Sudin P2B menargetkan penertiban 350 unit bangunan. "Kami himbau pada para pemilik rumah tersebut untuk mengembalikan fungsi bangunan mereka, sudah ada beberapa yang telah meminta agar segel dicabut dan bersedia mengembalikan fungsi," kata Syahrul.
Selain itu saat ini pemerintah Jakarta Selatan juga telah menertibkan sejumlah SPBU yang menyalahi tata ruang. "Sejumlah SPBU tersebut telah kami bongkar, seperti di Semanggi, Al Azhar, dan Melawai yang nantinya akan kami jadikan taman kota," ujarnya.
Menurut Syahrul langkah tersebut adalah upaya penertiban dan penegakan hukum di Jakarta Selatan. "Dalam soal ini kami tidak pandang bulu, bukan hanya pedagang kaki lima saja yang kami tertibkan, tapi para pengusaha dan orang kaya juga harus taat aturan dan hukum," pungkasnya.
AGUNG SEDAYU