TEMPO Interaktif, Jakarta - Audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menguatkan dugaan korupsi dalam pembangunan bandar udara di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu. "Audit BPKP menyatakan ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 Miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Andar Perdana di kantornya, hari ini.
Menurut Andar, Kejaksaan audit BPKP sejak 3 minggu lalu. "Sekarang tinggal melengkapi berkas formilnya saja," kata dia. Jika pemberkasan sudah selesai, maka kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan sudah menahan tiga tersangka terkait korupsi ini, yaitu Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Yulianto Basuki, Direktur PT Subota International Corporation, Hasudungan Sinaga, dan team leader konsultan pengawas PT Tridaya, Ricardo.
Proyek yang dikerjakan pada 2006 itu adalah untuk membangun landasan pacu di Pulau Panjang. PT Subota yang memenangkan proyek tersebut. Meskipun baru menyelesaikan pekerjaan fisik sebesar 12 persen, namun kontraktor mengaku sudah selesai 20 persen. Uang yang dibayarkan oleh Pemkab sebesar Rp 2,5 Miliar sesuai dengan bayaran proyek 20 persen. "Inilah yang merugikan negara," kata Andar.
Pembayaran tersebut disetujui oleh Yulianto sebagai kuasa pengguna anggaran cabang dan Abdul Rahman Andit sebagai kuasa pengguna anggaran. Andit sudah beberapa kali diperiksa kejaksaan. "Masih sebagai saksi," kata Andar. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. "Kita tunggu saja, sekarang kita selesaikan pemberkasan yang tiga orang ini dulu. Nanti akan kita lanjutkan yang lain," ujarnya.
SOFIAN