TEMPO Interaktif, Jakarta - Tak mengindahkan surat teguran pertama dari Unit Pengelola Parkir DKI Jakarta, enam operator parkir terancam dicabut izin operasionalnya.
Surat teguran itu merupakan sanksi administrasi yang diberikan Unit Pengelola Parkir kepada para operator parkir off street (di luar badan jalan) yang menetapkan tarif tak sesuai SK Gubernur No.48 Tahun 2004.
"Hari ini akan kami cek. Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri surat teguran terakhir. Misal belum juga mematuhi aturan, akan kami cabut izinnya," kata Kepala Unit Pengelola Parkir, Benjamin Bukit, Jumat (26/2).
Sanksi administrasi, kata Benjamin, memiliki tiga tahap: surat teguran pertama (jangka waktu tiga hari), kedua (jangka waktu dua hari), dan ketiga (jangka waktu sehari). Senin (22/2), Unit Pengelola Parkir sudah mengirimkan surat teguran pertama pada sepuluh operator parkir bandel.
Setelah teguran pertama, "masih ada enam operator yang belum patuh aturan. Sudah kami kirimi surat teguran kedua, tinggal tunggu hasilnya hari ini," ujar Benjamin.
Di berbagai ruang publik di Jakarta, hingga minggu ini ,masih banyak yang belum mengikuti aturan tarif parkir. Untuk motor misalnya, beberapa operator menetapkan tarif parkir untuk dua jam sekaligus. Padahal peruntukan di semua tempat off street, berlaku tarif satu jam pertama, dan satu jam berikutnya.
ISMA SAVITRI