TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprivatisasi 13 Perusahaan Daerah dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai keputusan pemerintah itu menilai niat pemerintah mengabaikan putusan MA yang mengabulkan uji materiil dari pihak pemohon dan membatalkan peraturan daerah yang mengubah bentuk Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Tiga rumah sakit daerah yang bakal diprivatisasi adalah RSUD Pasar Rebo, RSUD Haji dan RSUD Cengkareng. Dalam pernyataan persnya, YLBHI menilai usaha pemerintah mengubah bentuka RSUD ini telah dimulai sejak 2004.
Dari usaha tersebut telah dikeluarkan tiga peraturan daerah yaitu Perda no.13 tahun 2004, Perda no.14 tahun 2004 dan Perda no.15 tahun 2004 yang isinya mengganti status RSUD menjadi Perseroan terbatas.
Perda tersebut lantas mendapat kecaman dari banyak kalangan dan kemudian berakhir di meja Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi. MA lalu membatalkan perda tersebut atas pertimbangan hukum lewat keputusan MA Reg.No 05 P/HUM/2005.
Yang menjadi pertimbangan hukum itu antara lain RSUD harus memenuhi pelayanan hak atas kesehatan bukan berorientasi bisnis yang mengedepankan keuntungan. Selain itu, dengan adanya privatisasi berarti mengubah sifat pelayanan publik yang akhirnya akan merugikan masyarakat miskin dan juga menghalangi akses mereka atas hak kesehatannya.
Dalam siaran persnya YLBHI melihat bahwa usaha pemerintah tersebut bertolak belakang dengan tujuan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berbentuk nyata ada pada tiga RSUD tersebut. Mereka juga menuding adanya usaha pemerintah untuk mengeruk keuntungan dengan mengganti status hukum ketiga RSUD tersebut.
RIRIN AGUSTIA