TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta tidak akan mendesak pemerintah daerah untuk segera menerapkan retribusi jalan 3 in 1 atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Sebab, kami menunggu saja masukan dari pihak pemda," kata Ketua Komisi C DPRD DKI, Ridho Kamaludin, kepada Tempo, Selasa (18/5).
Selain itu, kata Ridho, Dewan juga akan menunggu masukan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya karena ERP berhubungan dengan pengaturan jalan. "Terutama Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) ya," ujarnya.
Ridho menjelaskan, setelah surat permohonan dari pemda masuk, Dewan akan melihat kembali apakah dilengkapi dengan regulasi. "Lihat dulu regulasinya ada nggak dalam penerapan ERP itu," ujarnya. Sebab, menurutnya, ERP termasuk sistem yang baik untuk diterapkan.
Dia mengakui, sampai saat ini belum tergambar jelas soal ERP. "Sebab belum ada pembicaraan mengenai itu," tuturnya.
ERP atau retribusi telah diterapkan di beberapa kota besar di negara lain seperti Singapura. Rencananya, Indonesia akan menerapkan hal yang sama. Saat ini pembahasan mengenai retribusi masih dalam konteks pembicaraan di Kementerian Perhubungan.
SUTJI DECILYA