TEMPO Interaktif, Jakarta - Pedagang di Pasar Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur memaksakan untuk membuka toko-toko mereka yang disegel oleh PD Pasar Djaya, Sabtu (19/6). Sebanyak 16 pedagang berupaya membuka paksa toko mereka yang sudah disegel sejak Rabu lalu. "Ini harus dihentikan, PD Pasar Djaya sedang merampok," kata M. Santosa, salah satu pedagang di Pasar Sunan Giri.
Pedagang yang tokonya ditutup berupaya membuka paksa tokonya, namun dihalangi oleh petugas keamanan pasar. Mereka akhirnya membuat suara gaduh dengan mengetuk-ngetukkan kaleng atau menggedor pintu toko agar toko bisa segera dibuka. "Kami harus cari makan, ayo buka tokonya," teriak para pedagang.
Masalah ini bermula dari penolakan para pedagang untuk membayar kompensasi hak pakai toko mereka. Mereka menolak untuk membayar perpanjangan hak pakai yang dinyatakan telah kadaluarsa pada tahun 2008 lalu. "Kami membeli toko ini pada tahun 1978 lalu, mengapa kami harus membayar untuk membeli lagi," kata Santosa.
Dengan adanya ketentuan semacam itu, sebanyak 88 toko di pasar yang dikenal sebagai pusat tekstil itu menggugat PD Pasar Djaya. Kuasa hukum para pedagang, Syafri Noer, menyatakan bahwa gugatan kini telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kita sedang banding," katanya. Sebelumnya, gugatan perdata sudah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Keduanya saling melempar kewenangan, dan akhirnya kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Syafri.
Santosa, yang berdagang di dua toko, menyatakan dia sudah membeli toko sejak tahun 1978. "Toko sudah menjadi hak milik kami, tetapi tiba-tiba PD Pasar Djaya menetapkan bahwa bayaran itu sebagai hak pakai dengan jangka waktu 20 tahun," katanya. Menurutnya, hal itu berdasar pada peraturan daerah tahun 1984 yang menetapkan hak sewa terhadap toko di pasar. "Seharusnya hal itu tidak bisa diberlakukan untuk kami, makanya kami menggugat" katanya.
Penyegelan di Pasar Sunan Giri, Rawamangun, kali ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, para pedagang yang menolak untuk membayar perpanjangan hak pakai atau hak guna bangunan juga pernah disegel pada 2008 lalu. "Ini memang bukan yang pertama kalinya," kata kuasa hukum para pedagang, Syafri Nur, saat ditemui di area pasar, Sabtu (19/6).
Sama seperti saat ini, penyegelan dilakukan terhadap toko-toko yang enggan membayar perpanjangan. Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 6 tahun 1992 tentang Hak Penggunaan Bangunan Pasar diberlakukan jangka waktu maksimal 20 tahun untuk hak guna bangunan per toko. Dengan pemberlakuan seperti itulah, para pedagang yang belum membayar disegel tokonya. "Padahal kami sudah membeli toko ini dulu," kata M. Santosa, salah satu pedagang.
Pedagang pasar Sunan Giri yang tokonya disegel kini sudah diperbolehkan untuk membuka tokonya. Mereka mengharapkan agar Kepala Pasar Sunan Giri mau menemui mereka untuk menyelesaikan masalah ini.
EZTHER LASTANIA