TEMPO Interaktif, Tangerang-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan titik papan reklame dan spanduk yang tidak berijin dan terpampang disepanjang jalan Raya Serang dari Bitung hingga Jayanti, siang ini.
Akibat spanduk liar ini Pemerintah dirugikan hingga ratusan milyar rupiah." Selain merugikan reklame tersebut menganggu estetika," ujar Kepala Bidang Operasi Lindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kadmita di lokasi penertiban.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menurunkan dua tim dalam menertibkan spanduk dan papan reklame disepanjang jalan provinsi tersebut. Tim pertama bergerak dari pertigaan Jalan Pemda hingga pertigaan Bitung, tim kedua bergerak dari pertigaan Pemda hingga Jayanti perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Serang.
Puluhan petugas menurunkan spanduk, papan reklame yang tidak berijin dan ijinnya sudah habis disepanjang jalan provinsi dengan panjang 50 kilometer itu.
Menurut Kadmita, ada 100 lebih papan reklame yang tidak berijin dan 20 titik reklame yang ijinnya sudah habis, tapi masih tetap saja terpasang." Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang ada ratusan lebih reklame yang bermasalah,"kata Kadmita.
Ia menargetkan penertiban reklame tak berijin dan ijinnya sudah habis itu selesai selama satu hari ini.
JONIANSYAH