TEMPO Interaktif, BOGOR - Pasca diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kota Bogor, produsen rokok menyerbu Kabupaten Bogor untuk pemasangan reklame rokok.
Berdasarkan data Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kab. Bogor tercatat jumlah permohonan izin terbit penyelenggaraan reklame rokok tahun 2010 hingga Agustus mencapai 655 atau senilai Rp 1,54 miliar, sebelumnya pada Januari hingga Desember tahun 2009 tolal pemohon mencapai 938, atau senilai Rp 1,98 miliar.
Baca Juga:
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Irwan Purnawan tidak mengelak jika pengajuan izin penyelenggaraan reklame meningkat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan KTR. ''Pemberlakuan KTR di Kota Bogor beridampak pada peningkatan izin reklame di Kab. Bogor,'' kata Irwan, Kamis (16/9).
Dari data Januari hingga Agustus, BPT sudah mengeluarkan izin atau sertifikasi reklame hingga 655 buah, sementara itu berkas permohonan yang masih dalam proses pengesahan mencapai 220 berkas dengan potensi pendapatan mencapai Rp Rp149,8 juta. ''Kami hanya keluarkan izin sedangkan pajaknya langsung masuk ke Dinas Pendapatan, Keuangana dan Barang Daerah," kata Irwan.
Lebih lanjut ia mengatakan penempatan dan desain reklame sebelumnya harus dikaji secara teknis oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor. Sesuai dengan standart of prosedur (SOP), maksimal proses keluarnya izin adalah 14 hari. "Itupun jika berkas yang diajukan vendor sudah lengkap," tandasnya.
Berdasarkan Perda pajak reklame No. 18 Tahun 2002 dan perda No. 06 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame. untuk reklame rokok ada perlakukan khusus. "Selain pajaknya yang ditambah 25 persen, reklame rokok tidak boleh terpasang di dekat sekolah ataupun rumah ibadah. Nilai estetika juga menjadi pertimbangan Kami," kata Irwan.
DIKI SUDRAJAT