TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi para pengemudi yang mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Selasa (9/11) ini bisa memanfaatkan layanan keliling dari Polda Metro Jaya.
Dari informasi yang dilansir dari situs TMC Polda Metro, di Jakarta Pusat layanan SIM keliling bisa dilakukan di Thamrin City. Sedang perpanjangan STNK bisa dilakukan di Kantor Pos Pasar Baru.
Di Jakarta Utara, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Pluit Village. Sedang perpanjangan STNK bisa dilakukan di Pospol Jembatan Tiga. Sementara di Jakarta Selatan, pelayanan perpanjangan SIM dan STNK keliling dipusatkan di Gedung Soedirman, Jalan Jenderal Soedirman.
Sementara itu, di wilayah Jakarta Barat perpanjangan SIM dan STNK bisa dilakukan di LTC Glodok. Di Jakarta Timur, mobil SIM keliling akan beroperasi di depan Honda, Dewi Sartika, sementara perpanjangan STNK dapat dilakukan di Pasar Induk Kramat jati.
Pihak kepolisian memperingatkan bahwa fasilitas SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, sementara untuk pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Baca Juga:
Selain itu, fasilitas STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC | PINGIT ARIA