Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan Dinilai Rawan Konflik

image-gnews
Empat pasang Calon Walikota Tangerang Selatan  dan wakilnya yang akan bertarung pada 13 November 2010.  ANTARA/Muhammad Iqbal
Empat pasang Calon Walikota Tangerang Selatan dan wakilnya yang akan bertarung pada 13 November 2010. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan yang akan digelar besok (13/11) dinilai berpotensi terjadi konflik atau rusuh. Potensi ini didasarkan oleh dua kekuatan yang sejak awal memang sudah terlihat bersaing ketat dalam pertarungan memperebutkan penguasa Kota Tangerang Selatan ini.

"Pemilukada Tangerang Selatan adalah pertarungan antara kekuatan Tangerang dan kekuatan Banten," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Analisa Daerah (LKAD), Ade Yunus, kepada Tempo, Jumat pagi (12/11).

Ade Yunus mengatakan dua kekuatan besar itu adalah kekuatan Tangerang yang mewakili putra daerah Tangerang Selatan, Arsyid yang berpasangan dengan Andre Taulani (pasangan nomor urut 3), dengan Airin Rachmi Diany, adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah yang mewakili Banten dan berpasangan dengan Benyamin Davnie (pasangan nomor urut 4).

Sumber potensi konflik, kata dia, adalah basis massa militan antara kedua pasangan calon tersebut. "Arsyid menggunakan jaringan keluarga besarnya, sementara Airin dengan cara pengkondisian yang terstruktural, sistematis dan massif," katanya.

Menurutnya, pertarungan antara kedua kandidat yang disokong oleh partai politik itu bisa terjadi pada saat pencoblosan, penghitungan suara hingga ketika KPUD mengumumkan pemenang dari Pilkada yang menghabiskan dana Rp 42 miliar tersebut.

Setelah melihat dan melakukan pemantauan di lapangan sejak tahapan pilkada dimulai, LKAD memprediksikan dua kekuatan itu akan saling jegal hingga permasalahan pilkada tersebut berujung ke Mahkamah Konstitusi seperti pemilukada di Pandeglang yang terpaksa diulang karena kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pilkada itu terbukti. "Setiap pasangan sudah memiliki bahan laporan untuk ke MK," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaringan Pemilih Tangerang Selatan juga menyimpulkan hal yang sama. Menurut Koordinator JPTS Anang Aenul Yaqin, penyelenggaraan pemilukada di Tangerang Selatan masih kacau balau dan tidak tersosialisasi dengan baik. "Ini dibuktikan banyaknya warga yang tidak tahu kapan hari pencoblosan dan banyak juga warga Tangerang Selatan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap," katanya.

Selain itu, keterlibatan birokrasi dalam mobilisasi pegawai negeri sipil di Tangerang Selatan yang dilakukan salah satu kandidat akan menjadi salah satu poin untuk pasangan kandidat lain untuk membawa sengketa pilkada ini berujung ke Mahkamah Konstitusi. "Kami tidak mau jika pemilukada Tangerang Selatan akan seperti Pandeglang," katanya.

Secara terpisah Ketua KPUD Tangerang Selatan Iman Perwira Bachsan menyatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi pada pelaksanaan Pemilukada Tangerang Selatan nanti. Kendati demikian, dari berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya, Iman meyakini bahwa potensi rusuh dalam pelaksanaan Pemilukada nanti sangat kecil.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait berbagai kemungkinan yang bakal terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada nanti. Dan sampai saat ini tanda-tanda kemungkinan terjadinya rusuh belum terlihat," ujarnya.

Imam mengklaim masyarakat Kota Tangerang Selatan adalah masyarakat yang cerdas. Tentunya bila menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, masyarakat bisa menempuh jalur hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.