TEMPO Interaktif, Jakarta -Setelah mengalami penundaan dua kali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) DKI 2011 sebesar Rp 27,95 triliun.
Jumlah ini meningkat Rp 1,24 triliun dari APBD perubahan 2010, dan sesuai dengan usulan Pemerintah DKI Jakarta.
Pengesahan ini dilakukan lewat Sidang Paripurna yang dihadiri delapan fraksi di DPRD DKI yang digelar siang pukul 11.00 WIB. Tak lebih dari 30 menit, APBD 2011 langsung ditetapkan setelah sesi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta tentang hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.
Usai pengesahan itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, mengaku lega karena APBD DKI 2011 tetap pada pagu anggaran yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
"Proses pembahasan hingga pengesahan APBD ini penuh dinamika. Yang penting nilai anggaran yang disepakati kedua belah pihak dapat bermanfaat bagi warga Jakarta," ujar Foke usai Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Foke, proses selanjutnya berada ditangan eksekutif. Tinggal nantinya bagaimana dia bersama Sekretaris Daerah dan jajarannya kembali menyempurnakan APBD 2011 agar bisa segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dibuat Perda.
"Saya sudah minta ke Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri supaya bisa membantu proses APBD 2011 diundangkan dan dijadikan perda minggu depan, sebelum akhir Desember," ungkapnya.
Menurut Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto, pengesahan ini sebelumnya telah melewati pembahasan fraksi, komisi, Banggar dan disempurnakan dalam forum rapat gabungan pimpinan DPRD bersama pimpinan Fraksi. Selanjutnya DPRD DKI menetapkan APBD DKI 2011 sebesar Rp 27,95 triliun.
"Total APBD 2011 tersebut terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 25,52 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 27,30 triliun," paparnya di kesempatan terpisah.
HERU TRIYONO