“Kami setuju pelarangan merokok di tempat-tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah dan alat transportasi umum,” kata Ketua Umum AMTI, Soedaryanto dalam rilisnya, Rabu (22/12).
Namun, kata dia, pada saat yang bersamaan Pemerintah harus memberikan hak bagi pemilik dan pengelola tempat umum dan tempat kerja, seperti restoran dan cafe, untuk menentukan apakah akan mengizinkan, membatasi atau melarang merokok di dalam tempat usahanya.
Hal itu dikemukakan Soedaryanto menyikapi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pengamanan Produk Tembakau yang diusulkan Kementerian Kesehatan.
AMTI bersama sejumlah komunitas tembakau lainnya seperti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, sebelumnya menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Kesehatan di Jalan HR Rasuna Said, Selasa (21/12) kemarin.
Pada kesempatan itu, aliansi ini juga meminta Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono agar menghentikan proses Rancangan Peraturan Pemerintah Pengamanan Produk Tembakau usulan Kementerian Kesehatan. Usulan Kementerian Kesehatan tersebut dinilai terlalu berlebihan sehingga dapat mematikan industri tembakau nasional dari hulu sampai hilir.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Abdus Setiawan mengatakan, keluarnya peraturan itu juga akan mengancam kehidupan petani tembakau. Industri Hasil Tembakau (IHT) mempekerjakan lebih dari 6 juta tenaga kerja, 2 juta d antaranya adalah petani dan buruh tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu orang di sektor manufaktur, 2 juta pedagang eceran dan distributor.
HAYATI MAULANA NUR