TEMPO Interaktif, Tangerang--Kejaksaan Negeri Tangerang hari ini melimpahkan berkas perkara pemerasan yang dilakukan lima anggota Satuan Sabhara Polres Metropolitan Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.Kepala Kejaksaan Chaerul Amir kepada Tempo menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan siap disidangkan. "Kami sudah limpahkan berkas perkara ini ke pengadilan, sedangkan surat dakwaan sedang disiapkan, untuk persidangan menunggu penetapan pengadilan, "kata Chaerul.
Kejaksaan, kata Chaerul menunjuk Jaksa Penuntut Umum Ina Mammu. Sedangkan lima tersangka yakni;Brigadir satu (Briptu) MR, KW, SC, SW dan Brigadir Dua Dd menjadi tahanan Kejaksaan namun tempat penahanan dititipkan di rumah tahanan Polrestro Tangerang.
Tempo sebelumnya menulis, perkara ini bermula saat korban Dewi Ratna Ulan, 36 tahun sedang berada di dalam mobil yang diparkir di jalan Raya Hasyim Ashari, tepat di pinggir jalan depan gerbang Perumahan Graha Raya, Cipondoh pada 13 November 2010. Sekitar pukul 23.00 WIB lima anggota Shabara itu sedang patroli dan memergoki Dewi dan seorang pria berduaan.
Maka timbulah niat jahat para polisi itu. Mereka memotret dan mengancam akan menyebarkan foto mesra korban dan pasangannya itu. Ancaman itu berbuntut pada pemerasan dengan cara terang-terangan meminta uang Rp 50 juta kepada korban.
Karena pada saat itu, korban tidak membawa uang, maka si polisi kemudian meminta barang-barang yang dibawa. Akhirnya, korban menyerahkan satu unit laptop, dua telpon genggam dan emas perhiasan seberat 16 gram sebagai jaminan.
Dewi juga berjanji akan memenuhi permintaan uang itu dengan cara mengumpulkan selama 10 hari. Namun hingga 10 hari tidak bisa mengumpulkan uang, pada hari ke-13 Dewi memberanikan diri melaporkan tindakan nakal aparat tersebut ke Polres Metropolitan Tangerang pada 26 November 2011.
Polisi lalu melakukan siasat dengan cara menghubungi lima polisi untuk menyerahkan uang yang diminta. Tiga anggota datang dalam pertemuan itu.Ketiganya tidak tahu kalau dijebak, begitu menerima uang tiga polisi itu ditangkap rekan sejawatnya. Sedang dua anggota lagi dijemput di rumah masing-masing.
Kapolrestro Tangerang Komisaris besar Tavip Yulianto menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami hal serupa atas tindakan oknum polisi yang tidak sesui dengan atuaran berlaku untuk tidak segan-segan melaporkan.
Lima anggota polisi itu dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan jeratan hukuman 9 tahun penjara."Perbuatan lima anggota itu mencoreng citra polisi. Masih banyak masyarakat yang berniat menjadi polisi yang baik, kami tegas melakukan sanksi penonaktifan setelah dilakukan sidang kode etik profesi,"kata Tavip.
AYU CIPTA