Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan memberi sanksi kepada pengguna kendaraan yang tidak patuh peraturan sirine dan lampu isyarat. “Akan kami tindak,” kata Koordinator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Komisaris Indra Jafar saat dihubungi Tempo, Ahad (6/2).

Indra menjelaskan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan mengenai penggunaan sirine tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas. “Di situ diatur, yang boleh menggunakan isyarat peringatan bunyi berupa sirine hanya kendaraan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:

Helm

Pasal tersebut menyatakan sirine hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Selain soal sirine, Indra juga mengingatkan masyarakat untuk menaati peraturan lampu isyarat berwarna biru dan kuning. “Seperti sirine, lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit Palang Merah, dan mobil jenazah.

Sedangkan, peraturan mengenai lampu isyarat berwarna kuning tercantum di Pasal 67. Di sana dinyatakan bahwa lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

PUTI NOVIYANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Helm

29 April 2014

Helm

Di dalam sebuah angkutan perkotaan, nama panjang dari angkot, tersebutlah seorang ibu yang duduk sambil mendekap helm. Iseng-iseng saya bertanya, kenapa helmnya tidak sekalian dipakai?


Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

7 Februari 2011

Kepadatan kendaraan bermotor di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

"Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK.


Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

7 Februari 2011

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

Polisi juga tak melakukan tindakan saat ada mobil berplat modifikasi itu.


Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

7 Februari 2011

Polisi menilang pengendara mobil. Tempo/Tony Hartawan
Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa.


Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

7 Februari 2011

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor polisinya.


Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

6 Februari 2011

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

"Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.


Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

6 Desember 2010

Kapal patroli BC-7006 milik Bea Cukai Kepulauan Riau mengawasi kapal tanker MT Eternal Oil II yang lego jangkar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. ANTARA/Rusdianto
Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

Rencana pemerintah untuk merevisi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai saat ini belum sampai ke para anggota dewan.


Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

10 Mei 2010

Puluhan kendaraan bermotor roda dua memasuki jalur busway untuk menghindari kemacetan di wilayah Mampang, Jakarta, Rabu (28/10). Hal ini menunjukan minimnya kesadaran tertib berkendara. TEMPO/Subekti
Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem ERP sebagai cara membatasi lalu-lintas. Namun sistem retribusi itu terbentur Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.


Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

5 Desember 2009

Polisi Lalulintas melakukan ujicoba fasilitas pemantauan arus lalulintas di Jakarta melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV)  yang tersedia di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (29/8). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.


Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

5 Desember 2009

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta Komisaris Erry Subagyo mengatakan dalam bulan ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan secara penuh.