TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan memberi sanksi kepada pengguna kendaraan yang tidak patuh peraturan sirine dan lampu isyarat. “Akan kami tindak,” kata Koordinator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Komisaris Indra Jafar saat dihubungi Tempo, Ahad (6/2).
Indra menjelaskan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan mengenai penggunaan sirine tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas. “Di situ diatur, yang boleh menggunakan isyarat peringatan bunyi berupa sirine hanya kendaraan tertentu,” ujarnya.
Baca Juga:
Pasal tersebut menyatakan sirine hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Selain soal sirine, Indra juga mengingatkan masyarakat untuk menaati peraturan lampu isyarat berwarna biru dan kuning. “Seperti sirine, lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu,” katanya.
Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit Palang Merah, dan mobil jenazah.
Sedangkan, peraturan mengenai lampu isyarat berwarna kuning tercantum di Pasal 67. Di sana dinyatakan bahwa lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
PUTI NOVIYANDA