TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, tidak segan menindak angkutan umum yang ikut-ikutan latah memodifikasi plat nomornya seperti mobil pribadi. Menurutnya, segala yang menyalahi standar kelayakan jalan angkutan umum akan ditertibkan. "Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.
Pristono menerangkan, bagi angkutan umum yang melanggar, bukan cuma izin usahanya yang terancam ditahan, namun juga Surat Tanda Uji Kendaraannya (STUK). Pun, meski tergolong pelanggaran ringan, pihaknya tetap akan melakukan sidang di tempat kejadian. "Ini untuk efek jera," serunya.
Baca Juga:
Mengenai denda, Pristono tidak tahu pasti aturan yang mengatur penertiban plat nomor angkot tersebut. Yang jelas, kata dia, besaran dendanya tidak terlalu mahal karena cuma pelanggaran administrasi layak jalan. "Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu," dia memberi tahu.
Pelanggaran plat nomor yang dimaksud adalah yang menyalahi ketentuan plat resmi dari polisi. Misalnya, mendekatkan angka plat nomor menjadi sebuah kata, mengganti jenis hurufnya dan tidak memiliki lambang Samsat resmi.
Diakuinya, amat jarang sekali angkutan umum di Jakarta memodifikasi plat nomornya. Namun, kalau ada angkot yang kedapatan anak buahnya melanggar, Pris--sapaan akrabnya-berjanji akan menertibkannya. Dalam pantauannya, plat nomor yang banyak dimodif justru angkot dari kota satelit seperti Bogor dan Bekasi.
Nah, kalau angkot tersebut, kata Pris, tidak masuk cakupan kewenangannya. Karena mereka mendapat izin usahanya dari wilayah masing-masing. Pihak Dishub, tambah Pris, cuma mengeluarkan izin lintas masuk Jakarta saja.
HERU TRIYONO