TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan plat kendaraan terbitan Kepolisian RI. "Selain terbitan Polri, berarti melanggar undang-undang," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa saat dihubungi Tempo, Senin (7/2).
Plat kendaraan yang rusak atau hilang, disebutkan Tedi, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," ujarnya.
Baca Juga:
Tedi mengatakan plat kendaraan resmi dibuat seragam sesuai dengan bunyi Pasal 68 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."
Menurut Tedi, Kepolisian hanya menerbitkan plat kendaraan yang memenuhi persyaratan tersebut. "Di plat resmi, harus ada logo Direktorat Lalu Lintas Polri," ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa spesifikasi teknis penerbitan plat kendaraan. Spesifikasi tersebut yaitu memenuhi aturan bentuk huruf, bentuk angka, jarak antar huruf, jarak antar angka, jarak antara huruf dengan angka, serta panjang dan lebar plat.
Selain itu, Tedi menjabarkan lima jenis plat kendaraan yang diterbitkan Kepolisian. Kelimanya yaitu plat merah dengan tulisan putih untuk instansi pemerintah, plat putih dengan tulisan merah untuk plat sementara dari dealer kendaraan ke pembeli, plat kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, plat hitam dengan tulisan putih untuk kendaraan pribadi, serta plat putih dengan tulisan hitam untuk korps diplomatik.
Pengaturan plat kendaraan ini, Tedi mengungkapkan, dimaksudkan untuk mempermudah identifikasi. "Supaya tidak menyulitkan kita dalam membacanya, apalagi saat keadaan darurat seperti tabrak lari," katanya.
Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan plat resmi, Tedi menyebutkan, akan diberi sanksi. Mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
PUTI NOVIYANDA