TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Irzen Octa resmi menggugat Citibank membayar ganti rugi sebesar Rp 3 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/4). Pengadilan diminta menghukum Citibank untuk membayar ganti rugi atas tindakan penagihan utang lewat jasa penagih utang yang mengakibatkan tewasnya Irzen.
"Kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan immateriil sebesar Rp 2 triliun," kata kuasa hukum OC Kaligis saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, hari ini.
Bagi Kaligis, nilai nominal ganti rugi tersebut wajar karena Citibank adalah bank besar. Dia mengatakan Citibank dimintakan pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHP dan 1367 KUHP. Pasal 1365 KUHP menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Sementara Pasal 1367 KUHP menyatakan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
"Gugatan dilayangkan untuk Citibank Amerika Serikat," tutur Kaligis. Gugatan penggugat terdaftar dengan nomor 161/PDT.G/PN JKT.PST/2011.
Tim kuasa hukum keluarga Irzen, kata Kaligis, menyesalkan cara penagihan utang dengan kekerasan yang dipakai Citibank. Hal itu, lanjut dia, jelas melanggar Federal Trade Commission AS. Tindakan itu, kata Kaligis, juga melanggar Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan pasal 29 ayat 3 serta Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 11/10/DASP per 13 April 2009.
Sebelumnya, keluarga almarhum Irzen melayangkan somasi ke Citibank dengan meminta tanggungan biaya sekolah untuk anak-anak Irzen sampai selesai sekolah sebesar Rp 30 miliar. "Namun tidak digubris," ucapnya.
HERU TRIYONO