Ia juga mengatakan akan mengumumkan nama pejabat yang dulu memberikan izin operasi minimarket-minimarket tersebut. "Besok baru akan dikoordinasikan, sekarang saya belum terima namanya," ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai Gerindra M. Sanusi menilai Pemprov melakukan pembiaran hingga minimarket-minimarket ilegal ini menjamur. "Pedagang kaki lima dan minimarket sama-sama melanggar Perda Ketertiban Umum, pedagang kaki lima digusur, kenapa minimarket tidak digusur?" katanya saat ditemui di kantornya.
Selain Peraturan Daerah Ketertiban Umum, Sanusi mengatakan minimarket ini juga melanggar Perda RTRW, Perda Perpasaran, serta Peraturan Gubernur Tentang Penundaan Izin Waralaba. Pemilik merek waralaba inilah yang dianggap Sanusi bertanggung jawab karena telah melakukan penipuan.
Para pemilik merek waralaba tersebut, Sanusi mengemukakan, memanfaatkan kelemahan aparatur. "Cara beroperasinya dengan membangun minimarket di hari Jumat, Sabtu, Minggu, saat tidak ada petugas P2B, jadi waktu dibuka hari Senin, petugas tidak bisa menyegel," ujarnya.
Ia menjelaskan Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan memang tidak berwenang menyegel bangunan yang sudah jadi. Kewenangan penutupan ini berada di Wali Kota.
PUTI NOVIYANDA