TEMPO.CO, Tangerang - Tim gabungan Pemerintah Kota Tangerang melakukan penyegelan tujuh rumah pemotongan ayam (RPA) di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa, 15 September 2015.
Tujuh RPA yang telah beroperasi lima tahun lebih itu disegel karena tidak berizin dan diduga menggunakan formalin. "Kami segel," ujar Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rohman, Selasa, 15 September 2015.
Berdasarkan hasil kajian Pemerintah Kota Tangerang, Saeful memastikan, ketujuh RPA itu tidak memiliki izin. "Hasil penyelidikan pihak kepolisian RPA ini juga menggunakan formalin untuk mengawetkan ayam potong," katanya.
Menurut Saeful, yang menjadi Ketua Tim Penertiban RPA ilegal ini, penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pertanian Kota Tangerang. "Kami juga melibatkan Babinsa dan Danramil setempat," katanya.
RPA ilegal menjamur di sepanjang Jalan Budi Asih dan Jalan Abdul Azis, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Ada puluhan tempat penjagalan ayam di sepanjang jalan yang berada di sisi kanan-kiri rel kereta api itu.
Sekilas rumah penjagalan ayam ini yang menempati bangunan permanen dan semipermanen ini mirip kampung deret. Lokasi ini beberapa hari yang lalu digerebek Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan formalin. "Didatangi polisi aja, karena setelah polisi datang RPA tetap beroperasi," kata Hartanto, warga RW 09 Jalan Budi Asih.
JONIANSYAH