TEMPO Interaktif, Jakarta - Pedagang Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat merasa gerah karena menurut mereka persoalan minimarket ilegal hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. "Kami ingin melakukan audiensi dengan DPR untuk membahas masalah ini," ujar perwakilan pedagang Pasar Johar Baru, Kristiyono, melalui sambungan telepon Jumat, 20 Mei 2011.
Dia mengatakan pedagang Pasar Johar Baru bersama LBH Jakarta sebenarnya sudah mengirim permintaan audiensi sejak awal April lalu ke Komisi B DPRD DKI Jakarta. "Tapi selalu ditolak dengan alasan sibuk," ujar Kristiyono.
Pedagang Pasar Johar menginginkan keseriusan dari DPRD untuk ikut membantu menuntaskan perkara minimarket ilegal ini, seperti yang selalu disuarakan para anggota Dewan di media massa.
Gencarnya penertiban minimarket ilegal di DKI Jakarta awal tahun ini sebenarnya tidak lepas dari peran para pedagang Pasar Johar Baru yang memprotes keberadaan sembilan minimarket yang jaraknya sangat dekat dengan pasar tempat mereka berjualan.
Meski menyalahi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, kesembilan minimarket ini tak terganggu operasinya. Dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui ternyata ratusan minimarket di Jakarta tidak memiliki izin lengkap.
Kasus ini sudah bergulir sejak akhir Februari lalu, namun penerapan sanksi pada minimarket maupun pejabat yang terkait dalam pemberian izin belum dilakukan.
RATNANING ASIH