TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara membekuk dua bandar judi jenis togel yang biasa beraksi di Pademangan, Sabtu, 9 Juli 2011. Kedua pelaku diduga telah lama menjadi bandar. "Kemarin sore sudah kami tangkap seorang di Pademangan dan seorang lagi di Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Humas Polsek Pademangan Ajun Inspektur Satu Widi Sidoyatno di kantornya Ahad, 10 Juli 2011.
Penangkapan kedua bandar ini dimulai ketika petugas menangkap Marsono alias Dono, 35 tahun, di Jalan Pademangan IV RT 16/08 Jakarta Utara. Dari Marsono polisi menemukan angka-angka yang dipasang pemesan judi melalui pesan pendek.
Pengembangan pun dilakukan setelah Marsono mengaku ia hanya agen kecil dari agen lain yang lebih besar. Dari pengakuan ini, petugas lalu menangkap agen yang disebut Marsono tersebut di Jalan Kartini III RT 12/05, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku bernama Mat Yi Atim.
Dari tangan Mat Yi ditemukan empat lembar rekapan, sebuah telepon seluler berisi pesan-pesan pendek pemesanan angka, serta uang Rp 176 ribu yang diduga berasal dari hasil judi. Kedua pelaku lantas diamankan di Kantor Polsek Pademangan. Keduanya terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
DWI RIYANTO AGUSTIAR