TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang peraturan khusus soal sambungan listrik. Perda ini bertujuan memberi dasar hukum untuk menekan angka pencurian dan kebakaran akibat penyambungan listrik secara ilegal.
“Saya akui hingga saat ini hanya sekitar 60 persen warga yang menggunakan listrik secara legal,” kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dalam rapat dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Gedung Nyi Ageng Serang, Kamis 22 September 2011
Fauzi membayangkan, dalam peraturan itu setiap warga yang ingin melakukan penyambungan listrik harus terlebih dulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akan diatur pula agar setiap penyambungan listrik harus sepengetahuan inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fungsi camat dan lurah akan dimaksimalkan untuk mengetahui pengunaan listrik oleh warga di wilayahnya masing masing masing. “Dua SKPD ini (camat dan lurah), harus memberi tahu pihak PLN wilayah mana yang banyak mengambil listrik secara ilegal,” katanya.
Fauzi mengatakan akan meminta kepada PLN dan dinas terkait untuk segera membuat lokakarya dan merumuskan rancangan peraturan daerah tersebut. ”Awal 2012 ini lokakarya itu akan dilakukan, mudah mudahan peraturan daerah itu cepat terealisasi dan berjalan,” katanya.
Manajer Bidang Distribusi Jakarta dan Tangerang PLN, Paranai Suhasfan, menyambut baik rencana itu. Menurutnya, jarak antar rumah yang terlalu dekat membuat fungsi pengawasan sulit dijalankan.
Paranai mengatakan, selama ini kehilangan listrik yang terjadi di Jakarta sebesar 7,5 persen. ”Maksimal kita kehilangan 6 persen sebagai batas kehilangan teknis,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Paimin Napitupulu, juga berharap perda segera dirancang dan direalisasikan. Menurut Paimin, total jumlah kasus kebakaran di Jakarta sendiri sudah mencapai 626 kasus dari Januari sampai September. Jumlah korban meninggal tercatat sebanyak 11 jiwa dan 53 orang luka-luka termasuk 7 petugas pemadam kebakaran.
"Penyebab kebakaran paling banyak didominasi oleh hubungan pendek arus listrik, yakni 362 kejadian,” katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI