TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Jumat, 23 September 2011. Pelayanan SIM dan STNK keliling dibuka pukul 08.00 hingga 12.00.
Situs Traffic Management Center Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi layanan SIM dan STNK keliling untuk kelima wilayah Jakarta sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM dan STNK di Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK di LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau yang ingin mengurus masa berlaku SIM yang telah habis lebih dari setahun harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal serupa juga berlaku bagi layanan STNK keliling. Petugas STNK Keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Untuk proses lima tahunan seperti pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun dan ganti plat, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan SIM dan STNK keliling ini, Anda dapat menghubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui nomor telepon 021-5276001 atau SMS ke 1717.
MARTHA THERTINA