TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menggodok peraturan mengenai pembatasan usia kendaraan yang boleh beroperasi di wilayahnya.
"Jakarta akan punya aturan pembatasan usia kendaraan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Ahad, 13 November 2011.
Menurut Fauzi Bowo, pembatasan usia kendaraan ini diperlukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan selain juga untuk mengurangi tingkat emisi. "Kami pikirkan berlakukan itu, seperti juga yang berlaku di negara-negara maju," ujar pria berkumis ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyatakan pembatasan usia kendaraan ini akan diutamakan untuk kendaraan umum. Nantinya peraturan ini akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur.
Rencana yang sedang digodok Dinas Perhubungan adalah usia maksimal 10 tahun untuk bus-bus besar, 8 tahun untuk bus sedang (Metromini dan Kopaja), serta 7 tahun untuk mikrolet dan taksi. "Saat ini kami sedang menunggu masukan dari pihak-pihak terkait seperti Organda dan para operator," kata Pristono.
Baca Juga:
Hanya, Pristono belum bisa menyebutkan kapan peraturan ini akan disahkan. "Kan masih digodok," ujar dia.
Pristono juga enggan menyebut berapa persen kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta saat ini yang sudah terlalu tua. Pasalnya, setelah peraturan gubernur disahkan pun, mobil-mobil rongsok itu tak akan serta-merta dipensiunkan. "Itu kan tidak drastis. Kami kasih tenggat dulu," kata dia lagi.
PINGIT ARIA