TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Keamanan DKI Jakarta menyatakan total korban pohon tumbang akibat hujan pekan lalu ada 36. Adapun 36 tersebut terdiri atas korban kendaraan beroda empat, kendaraan roda dua, bangunan, serta korban jiwa.
"Sejauh ini baru 15 dari 36 berkas yang kami tangani, termasuk berkas Arum," kata Kepala Cabang PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Senayan, Agus Sulih Purwanto, Jumat, 13 Januari 2012.
Berdasarkan rincian yang didapat dari pihak asuransi dan Dinas Pertamanan, diketahui ada 23 korban kendaraan beroda empat, tujuh korban kendaraan bermotor, lima korban bangunan, dan satu korban jiwa.
"Untuk korban jiwa baru Arum saja," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa batas maksimal santunan yang bisa diberikan untuk korban-korban pohon tumbang adalah Rp 10 juta rupiah. Untuk per kejadian, anggap saja per pohon tumbang, Agus mengatakan bahwa pihak asuransi menyiapkan santunan sebesar Rp 50 juta.
Besar kecilnya santunan ditentukan dari kondisi korban masing masing. Sebagai contoh, apabila sebuah mobil hanya spionnya yang rusak akibat pohon tumbang, maka santunan yang diberikan hanya untuk spion tersebut.
"Untuk korban jiwa, kami menetapkan santunan sebesar Rp 10 juta. Kami tetapkan di angka maksimal karena nilai sebuah nyawa tidak bisa diukur layaknya kerusakan mobil ataupun bangunan," ujar Agus menjelaskan
Agus menambahkan bahwa angka Rp 10 juta dan Rp 50 juta berlaku untuk korban jiwa, biaya pengobatan, ataupun kerusakan material.
Untuk prosedur pemberian santunan, korban diwajibkan untuk mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, foto tempat kejadian perkara, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB untuk kerusakan kendaraan bermotor, surat kuasa pemohon, fotokopi KTP korban, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan, surat visum dokter untuk korban luka, serta surat keterangan kematian untuk korban jiwa.
"Berkas-berkas yang sudah dikirimkan ke Dinas Pertamanan selanjutnya akan dikaji dan diverifikasi sebelum diserahkan kepada kami," ujar Agus. Adapun proses pengkajian tersebut meliputi penelitian permohonan korban, pengecekan kelengkapan administrasi, menghubungi pemohon, survei terhadap korban, serta menaksir nilai santunan asuransi.
Proses pemberian santunan, kata Agus, paling lama dua minggu dan paling cepat sehari. "Santunan untuk Arum berhasil kami urus dalam sehari," katanya.
Ketika ditanyai kemungkinan penipuan mengenai seseorang mengaku sebagai korban, Agus mengatakan kemungkinan itu ada. Oleh karena itu, ia menyatakan pihak asuransi akan melakukan verifikasi lagi sebelum memberikan santunan. "Yah, kalau tetap kecolongan, apa boleh buat. Jangan sampai terjadi," katanya.
ISTMAN MP