Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

15 Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang Diproses

image-gnews
Sejumlah warga memperhatikan petugas yang berusaha menyingkirkan pohon yang tumbang akibat terjangan badai Conson di Manila, Philipina (14/7).  AP/Pat Roque
Sejumlah warga memperhatikan petugas yang berusaha menyingkirkan pohon yang tumbang akibat terjangan badai Conson di Manila, Philipina (14/7). AP/Pat Roque
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Keamanan DKI Jakarta menyatakan total korban pohon tumbang akibat hujan pekan lalu ada 36. Adapun 36 tersebut terdiri atas korban kendaraan beroda empat, kendaraan roda dua, bangunan, serta korban jiwa.

"Sejauh ini baru 15 dari 36 berkas yang kami tangani, termasuk berkas Arum," kata Kepala Cabang PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Senayan, Agus Sulih Purwanto, Jumat, 13 Januari 2012.

Berdasarkan rincian yang didapat dari pihak asuransi dan Dinas Pertamanan, diketahui ada 23 korban kendaraan beroda empat, tujuh korban kendaraan bermotor, lima korban bangunan, dan satu korban jiwa.

"Untuk korban jiwa baru Arum saja," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa batas maksimal santunan yang bisa diberikan untuk korban-korban pohon tumbang adalah Rp 10 juta rupiah. Untuk per kejadian, anggap saja per pohon tumbang, Agus mengatakan bahwa pihak asuransi menyiapkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Besar kecilnya santunan ditentukan dari kondisi korban masing masing. Sebagai contoh, apabila sebuah mobil hanya spionnya yang rusak akibat pohon tumbang, maka santunan yang diberikan hanya untuk spion tersebut.

"Untuk korban jiwa, kami menetapkan santunan sebesar Rp 10 juta. Kami tetapkan di angka maksimal karena nilai sebuah nyawa tidak bisa diukur layaknya kerusakan mobil ataupun bangunan," ujar Agus menjelaskan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menambahkan bahwa angka Rp 10 juta dan Rp 50 juta berlaku untuk korban jiwa, biaya pengobatan, ataupun kerusakan material.

Untuk prosedur pemberian santunan, korban diwajibkan untuk mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, foto tempat kejadian perkara, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB untuk kerusakan kendaraan bermotor, surat kuasa pemohon, fotokopi KTP korban, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan, surat visum dokter untuk korban luka, serta surat keterangan kematian untuk korban jiwa.

"Berkas-berkas yang sudah dikirimkan ke Dinas Pertamanan selanjutnya akan dikaji dan diverifikasi sebelum diserahkan kepada kami," ujar Agus. Adapun proses pengkajian tersebut meliputi penelitian permohonan korban, pengecekan kelengkapan administrasi, menghubungi pemohon, survei terhadap korban, serta menaksir nilai santunan asuransi.

Proses pemberian santunan, kata Agus, paling lama dua minggu dan paling cepat sehari. "Santunan untuk Arum berhasil kami urus dalam sehari," katanya.

Ketika ditanyai kemungkinan penipuan mengenai seseorang mengaku sebagai korban, Agus mengatakan kemungkinan itu ada. Oleh karena itu, ia menyatakan pihak asuransi akan melakukan verifikasi lagi sebelum memberikan santunan. "Yah, kalau tetap kecolongan, apa boleh buat. Jangan sampai terjadi," katanya.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, DKI Beri Santunan Rp 50 Juta

3 April 2019

Suasana penanganan pohon tumbang di Jalan Asia Afrika, Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Februari 2019. Dok: Sudin Damkar Pusat
Pria Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, DKI Beri Santunan Rp 50 Juta

Hujan disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon tumbang di Klender dan menimpa mobil pick up yang melintas. Pengemudinya tewas.


Pohon Tumbang di 9 Titik Jakarta Selatan, Salah Satunya Bundaran Pondok Indah

13 Desember 2018

Pohon jenis Albasiah yang tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang di Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 22 November 2018. Hujan deras dan angin kencang yang melanda Jakarta membuat beberapa pohon di pinggir jalan Dukuh Atas tumbang mengenai badan jalan dan seorang pengendara motor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pohon Tumbang di 9 Titik Jakarta Selatan, Salah Satunya Bundaran Pondok Indah

BPBD mencatat pohon tumbang di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama menyebabkan kabel udara PLN rusak.


Pemprov DKI Menjanjikan Asuransi bagi Korban Pohon Tumbang  

12 November 2016

Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. ANTARA
Pemprov DKI Menjanjikan Asuransi bagi Korban Pohon Tumbang  

Kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang di Jakarta bakal mendapat asuransi maksimal Rp 15 juta.


Korban Pohon Tumbang Akhirnya Terima Santunan

4 Februari 2012

Pohon tumbang di Jembatan Dukuh Atas, akibat hujan badai melanda Jakarta pada Kamis (5/1). TEMPO/Bambang Harymurti
Korban Pohon Tumbang Akhirnya Terima Santunan

5 Januari lalu, hujan deras dan angin kencang terjadi di Jakarta.


Istri Supir Bajaj Korban Pohon Tumbang Histeris  

25 Januari 2012

TEMPO/Seto Wardhana
Istri Supir Bajaj Korban Pohon Tumbang Histeris  

Warno, supir bajaj korban pohon tumbang, meninggalkan enam orang anak. Satu diantaranya masih balita.


Dinas Pertamanan Santuni Keluarga Arum

13 Januari 2012

TEMPO/Seto Wardhana
Dinas Pertamanan Santuni Keluarga Arum

Mahasiswi Trisakti ini tewas tertimpa pohon tumbang dekat Istana Negara.


Pohon Rawan Tumbang Akan Diberi Tanda Silang

29 Desember 2010

TEMPO/Seto Wardhana
Pohon Rawan Tumbang Akan Diberi Tanda Silang

Tanda silang warna merah dari bahan anti air.


Korban Pohon Tumbang Berhak Dapat Santunan

29 Desember 2010

TEMPO/Seto Wardhana
Korban Pohon Tumbang Berhak Dapat Santunan

Dinas Pertamanan DKI akan memberi santunan Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.


Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Kebun Jeruk

14 Oktober 2010

TEMPO/Seto Wardhana
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Kebun Jeruk

Pohon tumbang di Jalan Raya Kebayoran Lama, tidak jauh dari pertigaan Rawa Belong,


Hujan Deras, Pohon di Jalan Sudirman Tumbang

25 Mei 2010

Hujan Deras, Pohon di Jalan Sudirman Tumbang

Situasi arus lalu lintas di ruas jalan Jend.Sudirman dari Bundaran Senayan menuju semanggi terpantau padat. Kondisi ini disebabkan karena adanya pohon tumbang di ruas jalan tersebut tepatnya di depan Hotel Sultan akibat hujan deras dan angin kencang.