TEMPO.CO, Jakarta - Dalam empat hari terakhir, terjadi dua pencurian di Jakarta Utara dengan modus pelaku pura-pura sebagai polisi. Kasus pertama terjadi 14 Februari 2012 di perumahan Tugu Permai, Tugu Utara, Koja. Korban bernama Stefani Devita, 26 tahun, yang saat itu mengendarai motor Honda Beat.
Seorang perempuan tiba-tiba menghentikan motor korban. Pelaku mengaku dari Polres Metro Jakarta Utara. "Pura-pura memeriksa surat-surat, lalu motornya dibawa kabur," kata Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Hapsoro, Jumat, 17 Februari 2012.
Stefani yang beralamat di Jalan Kurnia Nomor 4 RT 05 RW 17 Kampung Bulak, Tugu Utara, ini pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Koja.
Kejadian kedua dialami oleh Pujianto, 27 tahun, yang baru tiba dari kampung halamannya di Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Februari 2012. Menurut Hapsoro, saat itu Pujianto sedang berjalan kaki di Jalan Pademangan II RT 04 RW 01 Pademangan Barat. Dia tiba-tiba didatangi seorang laki-laki yang mengaku polisi dan memeriksa kelengkapan identitasnya. "Akhirnya pelaku bawa kabur ponsel korban dan uang Rp 500 ribu," kata Hapsoro.
Hapsoro mengatakan, dalam kasus-kasus seperti ini, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun. "Karena korban menyerahkan hartanya dengan 'sukarela' kan, berbeda dengan misalnya pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berhadapan dengan orang yang tak dikenal, termasuk orang-orang jahat yang mengaku polisi. "Kalau tidak bersalah, tak perlu takut pada polisi. Jangan sampai hilang nalar, harus tetap kritis," ujarnya.
Sikap kritis itu, menurut Hapsoro, termasuk menanyakan identitas anggota. Penting juga untuk memahami kondisi sekitar. Misalnya, petugas kepolisian tidak pernah beroperasi sendiri. Ia pasti bersama timnya.
PINGIT ARIA