TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Susanti. Sidang ini dipimpin oleh hakim Antonius W.
"Afriyani akan diberangkatkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu pukul 10.00," kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani, Kamis, 26 April 2012. Menurut Efrizal, Afriyani akan masuk ke ruang sidang dengan jalur yang berbeda dengan alasan keamanan.
Dua hari lalu, Efrizal mengatakan tim pengacara telah menerima surat dakwaan. Di dalam dakwaan, Afriyani disebutkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 331 KUHP tentang Kelalaian. Ancaman hukuman penjara masing-masing pasal tersebut adalah 15 tahun dan 12 tahun.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang, kata Efrizal, tidak diagendakan dalam sidang hari ini. "Itu lain perkara dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Efrizal.
Menurut Efrizal, Afriyani sudah menyatakan pasrah dengan hukuman apa pun yang dikenakan padanya. "Ia hanya berharap keluarga korban memaafkan perbuatannya," kata Efrizal.
Persidangan Afriyani ini mendapat kawalan dari satu pasukan Brimob. Mereka berjaga di sekitar gedung pengadilan. Efrizal berharap sidang berjalan lancar. “Keluarga Afriyani agak mengkhawatirkan keamanan anak mereka," ujarnya.
Kecelakaan maut yang melibatkan Afriyani itu terjadi pada 22 Januari 2012 di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani menabrak belasan pejalan kaki. Sembilan korban di antaranya tewas.
GADI MAKITAN