Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iswahyudi Rutin Perpanjang Izin Kepemilikan Senjata

image-gnews
Pengamat ekonomi Iswahyudi Ashari melaporkan President Director PT BMW Indonesia, Ramesh Divyanathan, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Aditia Noviansyah
Pengamat ekonomi Iswahyudi Ashari melaporkan President Director PT BMW Indonesia, Ramesh Divyanathan, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Iswahyudi Anshar, tersangka penodongan senjata api di sebuah cafe di Jakarta Pusat ternyata rutin memperpanjang izin kepemilikan senjata. "Dia mengikuti prosedur dengan memperpanjang izin setiap tahunnya," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Senin 7 Mei 2012.

Menurutnya, izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Iswahyudi diketahui memiliki izin sejak 2004. Senjata yang ditodongkan beberapa waktu lalu pelurunya berjenis peluru tajam. "Masa berlakunya baru akan habis Desember tahun ini," Rikwanto mengatakan.

Dalam kasus ini, menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Iswahyudi adalah perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan peluru melebihi batas yang ditentukan. "Tidak berkaitan dengan izin," ujar Rikwanto.

Berdasarkan peraturan, batas kepemilikan peluru yang ditetapkan bagi warga sipil, sesuai undang-undang darurat adalah 50 butir. "Hasil penggeledahan polisi di rumah Iswahyudi, ditemukan tiga dus berisi peluru yang masing-masing berisi 50 butir," ujarnya.

Iswahyudi ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, ada Jumat, 4 Mei 2012, karena terbukti menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork & Screw, 19 April lalu. Ia kesal karena dalam tagihan yang diserahkan oleh karyawan, terdapat menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penahanan baru ditetapkan Sabtu, 5 Mei 2012. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita terkait
Todong Karyawan Restoran, Iswahyudi Ditahan
Polisi Telusuri 100 Butir Peluru Milik Iswahyudi
Senjata Iswahyudi dari Importir Resmi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi pistol polisi. ANTARA/Ardiansyah
Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.


Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.


Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

4 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

6 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

19 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

26 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

27 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

27 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

27 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.