TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman, mengatakan bangunan cagar budaya berkategori B masih boleh direnovasi. Asalkan bangunan inti, atau bangunan asli yang pertama kali dibangun tetap dipertahankan. "Kalau ada bangunan tambahan yang dibuat belakangan boleh saja diubah," kata dia Ahad, 27 Mei 2012.
Gedung Telefoongenbouw di Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, kata dia termasuk dalam bangunan cagar budaya kategori B. Oleh karena itu, pembangunan hotel delapan lantai di sana tak menyalahi aturan. Apalagi proyek itu sudah diizinkan Tim Sidang Pemugaran.
"Bukan berarti bangunan cagar budaya tak boleh disentuh sama sekali," ujar Arie. Ia memberi contoh bangunan tua bergaya arsitektur cina di Jalan Gajah Mada yang kini menjadi hotel. Pembangunan hotel tak menjadi masalah selama indentitas dan arsitektur awal tetap dipertahankan.
Lain halnya dengan bangunan cagar budaya kategori A yang sama sekali tak boleh diubah bentuk, misalnya Tugu Proklamasi. "Itu nilai sejarahnya sangat besar, pemugaran tak boleh mengubah bentuk bangunan sedikitpun," katanya.
Sementara nilai sejarah gedung Telefoongenbouw kata dia tak terlalu signifikan. Gedung itu memang memiliki gaya arsitektur yang menarik dan berdiri sejak 1924. Awalnya bangunan itu adalah kantor Departement Van Onderwijs en Eredienst. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, gedung itu menjadi kantor Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 1945-1946.
Selanjutnya menjadi gedung Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), sebelum digunakan sebagai gedung kuliah Universitas Bung Karno pada 1999. "Tapi hanya gedung kantor, tidak ada peristiwa bersejarah di sana, jadi hanya masuk kategori B," tutur Arie.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan pemilik gedung Telefoongenbouw di Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, harus mempertahankan bangunan utama. "Yang tidak boleh dibongkar itu bangunan utama," ujarnya saat ditemui di kedian mantan presiden Jusuf Kalla, Ahad ini.
ANGGRITA DESYANI