TEMPO.CO , Jakarta:Direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (LSAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum, menyesalkan pemusnahan buku Lima kota Paling Berpengaruh karangan Douglas Wilson, oleh penerbitnya PT Gramedia bersama dengan Majelis Ulama Indonesia, Rabu, 13 Juni 2012. "Saya heran dengan sikap polisi yang membiarkan pemusnahan itu terjadi," kata dia ketika dihubungi Kamis 14 Juni 2012.
Menurut dia, polisi adalah penegak hukum yang seharusnya bisa menyelesaikan kasus ini. "Kalau ada laporan soal keberatan mengenai isi buku, ya harusnya lekas ditindak," kata Indri.
Hal berikutnya yang ia sesalkan adalah tekanan organisasi kemasyarakatan terhadap Gramedia selaku penerbitnya. "Ormas sama seperti mengirimkan pesan berupa tekanan secara sepihak," Indri mengatakan.
Ia pun menganggap konyol sikap Gramedia yang secara reaktif melakukan pemusnahan dengan cara membakar 216 buku terbitannya. Menurutnya, Gramedia seperti membenarkan adanya tekanan secara sepihak dari pihak ormas tersebut. "Ibaratnya, kalau ada maling lalu dihakimi ramai-ramai tanpa ada solusi lain. Ini kan mengerikan," ujar indri.
Jika ada kasus serupa, ia menyarankan agar masyarakat melaporkan langsung ke kejaksaan. Menurut Indri, keputusan pengadilan jauh lebih bermanfaat ketimbang melakukan pemusnahan. "Dalam keputusan pasti akan jelas apakah substansi dalam buku memang isinya berbahaya bagi masyarakat atau tidak," ujar Indri.
Peristiwa bermula ketika pada Senin, 10 Juni 2012, anggota FPI, Iwan Arsidi, melapor ke Polda Metro Jaya mengenai adanya dugaan pelecehan terhadap Agama Islam dalam buku terbitan PT Gramedia tersebut. Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT Gramedia, Wandi Subrata, editor Herdian Cahya Krishna, serta penerjemah Hendry Tanaja. Buku yang ia laporkan, diketahui dijual di Toko Buku Gunung Agung Mall Arion, Jakarta Timur.
Pelecehan terhadap Islam yang dimaksud oleh Iwan adalah pernyataan penulis yang tertuang di dalam halaman 24. Isi pernyataan itu di antaranya adalah "Nabi Muhammad adalah perampok dan perampok yang memerintahkan penyerangan terhadap karavan-karavan di Mekkah".
Apabila benar terdapat pelanggaran dalam buku itu, maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 156, 157 Ayat 1 dan Pasal 484 Ayat 2 KUHP tentang penodaan agama, penyebar kebencian serta permusuhan, dan tentang penulisan yang merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Sedangkan PT Gramedia selaku penerbit berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan memusnahkan 216 buku tersebut dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di kantor Gramedia di Palmerah, Jakarta Barat.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terkait
Buku Berisi Penghinaan terhadap Nabi Dimusnahkan
Narapidana Terorisme Keroyok Sopir Lapas Cipinang
Empat Sipir Cipinang Jadi Korban Pengeroyokan Napi
Turis Brasil Selundupkan Kokain 990 gram
Editor Buku Penghina Nabi Muhammad Dapat Sanksi
Separuh Buku 5 Kota yang Beredar Sudah Dibakar