TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memeriksa empat korban kasus perploncoan yang diikuti penganiayaan dan pelecehan--biasa disebut bullying--yang melibatkan belasan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2012.
Para korban yang diperiksa adalah siswa kelas X sekolah elite tersebut yang namanya disamarkan dengan nama A, 15 tahun, Pi (15), Dd (15), dan Kt (15). Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, dari keterangan para korban, diperoleh informasi bahwa selain dugaan penganiayaan dan pelecehan, ada dugaan penculikan.
Menurut Hermawan, mereka mengaku dibawa keluar dari SMA Don Bosco, kemudian diplonco seniornya di suatu tempat. “Tapi itu harus kami buktikan dulu,” ujarnya, Jumat 27 Juli 2012.
Kepolisian belum menetapkan tersangka. Menurut Hermawan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk menentukan tersangka pelaku dalam kasus ini. “Masih pemeriksaan saksi korban. Kami akan periksa juga apakah terkait dengan MOS atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang siswa baru yang mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di SMA Seruni Don Bosco diduga menjadi korban bullying oleh kakak kelasnya. Siswa berinisial A ini mengaku dipukul dan disundut rokok di sekolahnya oleh siswa kelas XII.
Orang tua korban, Rabu malam lalu, 25 Juli 2012, melaporkan tindak kekerasan yang dialami putranya ke Polres Jakarta Selatan. “Total ada empat korban penganiayaan di sana,” kata Hermawan, Kamis lalu. Baru satu korban yang melapor.
Dari laporan yang masuk, tindakan penganiayaan dan pelecehan diduga dilakukan 18 siswa kelas XII sekolah tersebut. Dari hasil visum, korban dinyatakan mengalami luka pada beberapa bagian tubuh akibat sundutan rokok dan pukulan. “Ditemukan bekas luka memar dan luka bakar di tengkuk leher,” tuturnya.
Polisi akan segera memanggil pengelola SMA Seruni Don Bosco untuk dimintai keterangan. Jika 18 siswa tersebut terbukti melakukan bullying, mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan.
AFRILIA SURYANIS