TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, akan menjalani persidangan hari ini, Rabu, 1 Agustus 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
"Ia sudah siap hadir dalam persidangan, baik fisik maupun mental," kata pengacaranya, Efrizal, dalam pesan singkatnya kepada Tempo.
Afriyani didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidier pasal 310 dan 311 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut pemantauan Tempo, sidang yang harusnya mulai pukul 10.00 belum juga dimulai hingga pukul 10.30. Belasan aparat terlihat berjaga. Afriyani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Minggu, 22 Januari 2012. Peristiwa itu menyebabkan sembilan orang tewas.
Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut. Kasus narkotiknya ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ANANDA PUTRI
Berita Populer:
Drama 24 Jam Penggeledahan KPK di Korlantas
Daud Kei Ditembak Saat Berdemo Kasus John Kei
Jokowi Bikin Heboh di Bandara Jeddah
Perempuan Pengidap Diabetes Sulit Orgasme?
Akhirnya, Film The Hobbit Jadi Trilogi
Sejak Krisis, 3 Perusahaan Ini Tetap Impor Kedelai